Perppu MK Digugat 17 Orang Pengacara

Pendemo di depan Gedung MK. (Ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARAFOTO/FANNY OCTAVIANUS
VIVAnews -
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 19 Mei 2024
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja terbit, beberapa waktu lalu, kembali digugat. Kali ini sebanyak 17 pengacara yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi mengajukan uji materiil ke MK.

10 Tahun Menabung, Penjual Tahu Bakso di Klaten Naik Haji

"Penerbitan Perppu ini tidak memenuhi syarat. Satu diantaranya adalah tidak ada unsur kepentingan yang memaksa, juga tidak ada kekosongan hukum. MK kan tetap berjalan seperti apa adanya," ujar salah satu penggugat, Robikin Emhas, Rabu 23 Oktober 2013. setelah KPK menangkap Ketua MK Akil Mochtar.
Sekjen DPR Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Pasca Penggeledahan oleh KPK


Ke-17 pengacara itu adalah Andi Muhammad Asrun, Samsul Huda, Hartanto, Iwan Gunawan, Unoto, Jodi Santoso, Mukhlis Muhammad Maududi, Nurul Anifah, Heru Widodo, Dorel Almir, Supriadi Adi, Daniel Tonapa Masiku, Robikin Emhas, Sugeng Teguh Santoso, Syamsuddin, Dhimas Pradana, Syarif Hidayatullah.


Penggugat lainnya, Muhammad Asrun menambahkan, perppu mengenai MK tersebut bertentangan dengan konstitusi. Dari segi formil prosedural, perppu itu tidak memenuhi standar karena DPR sedang tidak dalam masa reses.


Persoalan lainnya adalah perppu yang dikeluarkan langsung berlaku. Sedangkan di dalamnya mengatur mengenai panel ahli yang nantinya menyeleksi hakim konstitusi. "Bagaimana dengan nasib 8 hakim ini, terutama dari partai politik, apakah mereka kemudian dinyatakan ilegal seperti kata pak Mahfud, ini kan statusnya menjadi tidak jelas," lanjutnya.


Mengenai hakim yang tinggal 8 orang, Asrun mengatakan bahwa itu tidak jadi masalah. Seperti diketahuinya, MK juga pernah berjalan dengan 8 orang hakim ketika Jimly Asshiddiqie menjabat sebagai ketua. "Pak Jimly tidak ikut memegang sidang pemilu legislatif. Dia bertindak sebagai manajer, berjalan juga. Jadi, bukan pertama kalinya MK dengan 8 orang ketika ada kekosongan," imbuhnya.


"Jadi pertanyaan kami, apa essensi dan urgensi perppu? Kami berharap MK segera menyidangkan perkara ini. Kami siap dengan saksi ahli, kami rencanakan Profesor Saldi Isra, Profesor Natabaya, dan Profesor Laica Marzuki. Kami sudah siap dengan 3 ahli, dan mereka sudah mengatakan komitmen," jelasnya.


Mengenai adanya 2 versi perppu yang beredar, Asrun mengatakan bahwa pihaknya mengajukan kedua Perppu tersebut. "Karena kita dapat 2 naskah, kita tidak tahu yang benar yang mana. Kami ajukan terserah nanti MK memilih yang mana, bisa juga nanti kami konfirmasikan dengan MK."


Sebelumnya, perppu ini juga digugat tiga pengacara. Mereka adalah Habiburokhman, Adi Partogi Simbolon, dan Didi Sunardi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya