Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
- Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI, Harry Azhar Azis, meminta pemerintah dan Bank Indonesia mewaspadai kasus pembobolan dana dan asset nasabah yang melibatkan oknum karyawan bank yang jumlahnya semakin meningkat.
Disampaikan Harry, kasus terbaru saat ini adalah dugaan pemalsuan emas milik Ratna Dewi seberat 59 kilogram. Katanya, emas tersebut digadaikan di BRI. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh karyawan BRI sebagai tersangka
"Dalam gugatan perdatanya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sudah memutuskan BRI terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atas sengketa jaminan kredit berupa logam mulia 59 kilogram," kata Harry Kamis 24 Oktober 2013.
Harry menuturkan, dalam kasus pembobolan aset nasabah itu majelis hakim juga memerintahkan BRI membayar ganti rugi materiil sebesar Rp31.860.000 dan kerugian imateriil sebesar Rp5 miliar
"Fenomena ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan Bank Indonesia sehingga hampir setiap dua bulan media memberitakan kasus pembobolan dana atau asset nasabah bank," katanya.
Selain itu, politisi Golkar itu menyebutkan bahwa fungsi mediasi Bank Indonesia bisa dimaksimalkan, harusnya kasus fraud seperti itu tidak harus berlanjut ke meja hijau.
"Kasus seperti itu kerap merugikan nasabah dan prosesnya lama serta berbelit-belit," katanya.
Baca Juga :
Seorang Suami di Kubu Raya Ancam Jual Istri
Sementara itu, Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, menyatakan hal yang serupa, dia mengaku prihatin dengan lemahnya pelaksanaan risk management perbankan nasional.
"Hampir seluruh bank nasional pernah mengalami fraud. Baik bank swasta maupun BUMN. Ini menunjukan lemahnya penerapan manajemen risiko dan perlindungan terhadap nasabah bank," katanya.
Disampaikan Bahrain, YLBHI sejak awal Oktober 2013 membuka posko pengaduan nasabah bank di 15 kota di Indonesia dan melakukan penelitian, sekaligus menggelar focus group discussion tentang kasus pembobolan nasabah bank. Kata dia, lembaga itu juga memantau proses hukum pembobolan dana nasabah, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun kasasi
"Sebagai tindak lanjut, YLBHI telah mengirimkan surat ke Gubernur Bank Indonesia dengan Nomor 215/SK/YLBHI/2013. Isinya, mendesak Bank Indonesia (BI) memprioritaskan pengembalian dana nasabah yang dibobol oleh oknum karyawan bank, seperti dalam kasus pembobolan dana milik Elnusa di Bank Mega, serta kasus pembobolan lainnya," ujarnya. (umi)
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, menyatakan hal yang serupa, dia mengaku prihatin dengan lemahnya pelaksanaan risk management perbankan nasional.