MK Bentuk Panitia Seleksi Dewan Etik Hakim Konstitusi

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menyatakan, MK telah menunjuk tiga orang panitia seleksi (Pansel) untuk membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi.


"Kami sudah buat putusan dan menunjuk pansel untuk seleksi dan cari anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi," ujar Hamdan dalam jumpa pers di Gedung MK, Rabu 30 Oktober 2013.


Tiga anggota pansel tersebut berasal dari luar MK tersebut yakni Prof. Dr. Laica Marzuki, S.H., Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A., dan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
Galau Vs Happy, Perbedaan Kontras Kondisi Teuku Ryan dan Ria Ricis Pasca Cerai


Andi Arief Dikabarkan Sakit di Singapura, Butuh Donor Hati
Menurut Hamdan, ketiganya sudah bersedia untuk menjadi pansel dan dalam waktu 30 hari, pansel harus sudah laporkan hasilnya mengenai anggota Dewan Etik terpilih.

Pecinta Hewan Merapat, Jakarta Pet Expo 2024 Akan Hadir di Kemayoran!

Dewan Etik sendiri nantinya akan terdiri dari tiga orang yang berasal dari unsur yang berbeda yakni mantan hakim konstitusi, akademisi dan tokoh masyarakat kredibel. "Yang seluruhnya berusia minimal 60 tahun," lanjut Hamdan.


Dia menuturkan, pembentukan Dewan Etik merupakan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim, 6 Oktober 2013, dan sudah disahkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi tertanggal 29 Oktober 2013.


Dewan Etik ini menurut Hamdan sebelumnya diistilahkan MK dengan Majelis Kehormatan. "Dalam perkembangannya, Mahkamah memutuskan untuk menamai dengan Dewan Etik," ucapnya. (aba)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya