Rusuh di Ruang Sidang, Bakal Cagub Maluku Minta MK Introspeksi

MK Diamuk Massa
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan
VIVAnews
Telkomsat Jamin Kerja Sama dengan Starlink Tak Ganggu Kedaulatan Nasional
- Peristiwa kericuhan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) usai sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Maluku membuat banyak kalangan menilai negatif institusi hukum itu. Banyak kalangan yang merasa tidak puas dengan putusan MK saat itu.

Ribuan Delegasi World Water Forum Tiba di Bali, Pemerintah Siapkan Jalur Imigrasi Khusus

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Maluku 2013-2018 lainnya, Jacky William Bremer Noya - Adam Latuconsina, turut kecewa dengan hasil putusan MK yang memutuskan untuk mengadakan pemilukada ulang Maluku. Tapi, dia dan pasangannya tidak disertakan dalam pemilukada ulang itu.
Sisi Lain Rio Adiwardhana, Memperkenalkan Mini Album dengan Nuansa Baru


"Pada intinya apa yang terjadi di MK harus menjadi introspeksi, baik pribadi maupun institusi, supaya tidak terjadi hal-hal demikian seperti kerusuhan," kata Jacky di kantor OC Kaligis, Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Sabtu malam, 16 November 2013.

Jacky menambahkan, banyak yang janggal dalam putusan MK itu. Salah satu kejanggalan itu di antaranya, saat belum terjadinya putusan yang dilakukan MK, pihaknya belum mempunyai legal standing. Tetapi, menjelang putusan, legal standing sudah terbentuk, namun dihiraukan Ketua MK, yang saat itu dijabat Akil Mochtar.

Meski hasil-hasil putusan pemilukada MK dianggap telah mencoreng wibawa institusi itu, dia minta warga Maluku tidak terprovokasi seperti kejadian pada Kamis 14 November 2013. Dia menilai bahwa masyarakat Maluku harus dewasa dan tidak terpancing lagi dengan kejadian seperti itu.

"Pengalaman yang sudah berjalan, merupakan pengalaman pahit untuk diintrospeksi," katanya. (art)
Anggota DPR RI, Guspardi Gaus

DPR: Revisi UU Polri Terkait Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) rencana akan membahas Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun, sa

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024