Densus 88 Tangkap Penembak Polisi Bekasi

Ilustrasi anggota polisi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Gabungan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri dan Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka penembakan dan penganiayaan polisi yang terjadi di Bekasi pada 25 Maret 2012.


"Tersangka ini sudah DPO sejak tengah November lalu," jelas Kepala Divisi Humas Polri Ronny Franky Sompie kepada wartawan, Selasa 26 November 2013.


Lebih lanjut, Ronny mengaku belum tahu nama dan inisial tersangka tersebut. Tersangka penembak
Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta
anggota Polsek Setu, Bekasi
itu ditangkap Kamis malam 21 November 2013.
Pendukung Israel Provokasi Mahasiswa Pro Palestina di Universitas California


Kelompok Kemanusiaan Periksa Persenjataan Mematikan yang Belum Meledak di Gaza
Tersangka diyakini beraksi secara berkelompok dalam menebar teror. "Ini sindikat teror. Mereka tidak bekerja sendiri," jelasnya.

Saat dikonfirmasi, apakah tersangka yang ditangkap ini juga bagian dari kelompok yang menembakbeberapa waktu lalu, Ronny mengaku belum mengetahui. "Penyidikan kasus ini tentu diarahkan ke kasus-kasus yang baru. Mudah-mudahan ada informasi lebih lanjut," katanya.


Sebelumnya, penembakan polisi itu terjadi Minggu dini hari 25 Maret 2012, sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Jati RT 03/03, Tambun, Kabupaten Bekasi. Saat itu kedua polisi masing-masing bernama Brigadir Jaka dan Brigadir Erry Sasongko sedang berpatroli rutin.


Saat berada di Kampung Jati, mereka mencurigai 4 orang berada di sekitar lokasi. Keduanya lalu turun dari kendaraan untuk memeriksa 4 orang tersebut. Tiba-tiba saja kawanan itu melawan, salah seorang pelaku menabrak Brigadir Jaka dengan motor sehingga terjatuh. Mereka kemudian membacok kepala Brigadir Jaka.


Akibat luka cukup serius itu Brigadir Jaka dilarikan ke RS Karya Medika sedangkan rekannya Brigadir Erry dirawat di RSIA Kartika Husada karena menderita luka robek di leher. (ren)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya