Sumber :
VIVAnews –
Banyaknya orang yang menggunakan lahan maupun bangunan PT KAI untuk kegiatan bisnis membuat BUMN kereta api ini kehilangan kesabaran. Manajemen PT KAI mengingatkan para pelaku usaha baik dari dalam maupun luar negeri untuk tidak melakukan hal tersebut sebelum mendapat persetujuan tertulis dengan memenuhi semua prosedur dan persyaratan yang diajukan.
Jika terbukti melakukan kegiatan bisnis tanpa izin, maka pihak PT KAI mengancam akan menempuh proses hukum, baik pidana maupun perdata. Menurut Kuasa hukum PT KAI, M. Salim Radjiman, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 1 Desember 2013, hal ini ditujukan untuk beberapa kegiatan usaha yang terjadi di Jalan Jawa dan Jalan Madura di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Disana ada kegiatan usaha yang berdiri di atas lahan PT Kereta Api Indonesia dan hingga saat ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB. IMB tidak akan dikeluarkan oleh pemerintah kota Medan,” katanya.
Salim menambahkan bahwa bangunan yang hampir selesai tersebut sudah mulai disewakan oleh pengelolanya. Padahal jelas jelas bangunan tersebut tidak memiliki IMB.
Oleh karena itu, Salim mengingatkan kepada pihak-pihak yang sudah mulai menyewa bahkan membuka gerainya di salah satu bangunan di atas lahan PT KAI. Daripada mengalami kerugian lebih besar, ujarnya, lebih baik mengurungkan niatnya menyewa atau membuka usaha di bangunan tersebut.
Baca Juga :
Terpopuler: Jogja Fashion Week 2024 Kembali Digelar hingga Fakta Vaksin AstraZeneca Bikin Geger
RI Dibayangi Meningkatnya Persaingan Global, Luhut: Tak Ada yang Bisa Mendikte Kita
Menko Luhut tegaskan, Indonesia tidak perlu khawatir dengan ketatnya persaingan ekonomi global saat ini.
VIVA.co.id
4 Mei 2024
Baca Juga :