Diteriaki Pengangguran, Suami Bacok Istri Pakai Kapak Hingga Tewas

Ili (65), pelaku pembacok istri
Sumber :
  • Tri Wahyudi/VIVAnews
VIVAnews -
Banjir Bandang Akibatkan Akses Jalan Padang-Bukittinggi Terputus
Kesal lantaran selalu diejek tidak bekerja dan menafkahi keluarga, seorang suami di Tasikmalaya, Jawa Barat, nekat membacok istrinya dengan sebilah kapak hingga tewas.

Pendampingan hingga Kursi Kelas Bisnis, Ikhtiar Wujudkan Layanan Haji Ramah Lansia

Peristiwa tragis itu terjadi Rabu pagi tadi, 4 Desember 2013. Warga Tawang Banteng, Sukaratu, Tasikmalaya, Jawa Barat, dikejutkan dengan teriakan dari rumah Atin (56 tahun). Warga yang penasaran langsung berdatangan ke lokasi.
Jawaban Puitis Heru Budi Hartono Usai Namanya Masuk Bursa Cagub Jakarta


Di dapur, warga melihat Atin terkapar bersimbah darah dengan luka di kepala, tangan dan kaki. Mereka mencoba menyelamatkan Atin, namun karena luka yang diderita sangat parah, Atin pun tewas di lokasi kejadian.

Di lokasi kejadian, warga masih melihat Ili (65 tahun), suami Atin, memegang kapak yang berlumuran darah. Warga yang marah, nyaris menghakimi Ili, namun aksi warga dapat dicegah oleh tokoh masyarakat setempat.

Menurut Jaka, saksi mata, peristiwa tragis ini terjadi ketika Ili baru saja pulang. Namun tiba-tiba Atin yang tengah memasak di dapur, marah dan mencaci maki Ili karena menganggur dan tidak menafkahi keluarga.

Karena kesal, Ili yang kalap langsung menghujamkan sebilah kapak ke kepala korban hingga terkapar. Belum puas, dia kembali membacok istrinya di bagian tangan dan kaki.

"Pelaku yang merupakan suami korban, kalap karena kesal dihina tidak bisa menafkahi keluarganya," ujar Kapolresta Tasikmalaya AKPB Noffan di lokasi kejadian.

Ili langsung dibawa ke Mapolresta Tasikmalaya untuk dimintai keterangan. Sementara jasad Atin dibawa ke RSUD Tasikmalaya untuk kepentingan autopsi.
(Laporan: Aditya Tri Wahyudi, ANTV Tasikmalaya | umi)
Kartu BPJS Kesehatan

Jokowi Teken Aturan Baru, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Bakal Diubah!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan terbaru terkait jaminan kesehatan. Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal diubah.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024