Ini Solusi KPU Soal 54 Ribu Pemilih Bermasalah

Logo KPU
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Darwin Fatir
VIVAnews
Suhu di Mina Sangat Panas, Jemaah Lansia dan Risti Diimbau Lontar Jumrah Diwakilkan Saja
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyelesaikan rapat penyempurnaan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) secara nasional bersama dengan
stakeholeder
PPP NTT: DPW se-Indonesia Solid di Bawah Kepemimpinan Mardiono, Muktamar Digelar 2025
pemilu hari ini, Rabu 4 Desember 2013. Hasil yang diperoleh, KPU masih harus mengurus sebanyak 54.692 yang bermasalah karena belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
Punya Tenaga Lebih Buas, Honda CBR250RR Terbaru Resmi Meluncur

Ketua KPU, Husni Kamil Manik menyatakan 54 ribu orang tersebut belum diberikan NIK karena sebagian tanggal lahirnya belum ada dan alamatnya tidak lengkap. Namun, ia memastikan sudah memiliki solusi untuk mereka.


"Jika nanti ditemukan keberadaannya itu nyata atau memang ada orangnya maka kemudian yang diurus adalah bagaimana cara memberikan NIK," kata Husni.


Husni melanjutkan pihaknya tidak keberatan menghapus mereka dari DPT jika ternyata mereka memang tidak ada. Namun sejauh ini, KPU yakin bahwa mereka ada.


"Jika sampai 14 hari sebelum hari H belum bisa diberikan NIK maka mereka akan dimasukkan dalam DPK (daftar pemilih khusus)," ujarnya.


Husni melanjutkan KPU akan menggelar rapat pleno terbuka pada H-14 untuk penyempurnaan DPT terakhir. Selain itu, mereka juga akan menjelaskan perkembangannya secara reguler.


"Satu bulan sekali, paling tidak kita melakukan publikasi atas persiapan penyelenggaraan Pemilu 2014, karena kita ingin semuanya terbuka," tuturnya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya