Narapidana di NTT Terlibat Perampokan dan Pembunuhan

Garis polisi di lokasi perampokan
Sumber :
  • VIVAnews / Erik Hamzah
VIVAnews
- Denalado Ama Ki'i, seorang narapidana di LP Kelas II Waikabubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan, pembakaran dan pembunuhan yang mengakibatkan dua orang tewas pada 3 November 201 di depan kantor Dinas Pertambangan Kabupaten Sumba Barat Daya.


Korban yang diketahui bernama Paulus Mila Lalo (30) dan istrinya Yustina Ina Bora (34) dibunuh dengan cara dibacok oleh pelaku yang diperkirakan berjumlah delapan orang tersebut. Setelah pasangan suami istri ini dibunuh, pelaku juga membakar kios milik korban.


Setelah melakukan serangkaian penyidikan, akhirnya penyidik Polres Sumba Barat menetapakn Denalado Ama Ki'i sebagai salah satu tersangka kasus tersebut. Denalado merupakan napi kasus perampokan yang ditahan sejak tahun 2010.
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahanmu


Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Berdasarkan pengakuan Denalado dihadapan penyidik, dirinya bisa keluar dari LP dan melakukan aksi tersebut karena meminta izin petugas LP. " Saya sudah izin sama petugas dan kepala Lapas," ujar Denalado, Minggu 8 Desember 2013.

AHY Ungkap Pembagian Jatah Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Sudah Dibahas

Kepala LP Waikabubak, Heru membenarkan jika dirinya memberikan izin kepada napi tersebut. Pemberian izin tersebut karena Denalado sudah memasuki masa aimilasi yakni sudah menjalani setengah masa penahanan.


"Dengan itu kami sudah bisa memberikan izin untuk yang bersangkutan bekerja di seputar lapas. Namun bukan untuk melakukan aksi perampokan dan pembunuhan seperti itu," kata Heru.


Saat ini penyidik masih melakukan pengejaran kepada pelaku lainnya, dan kasus ini tengah di dalami petugas. (sj)


 

Laporan
: Siti Amina Wungo / tvOne NTT
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya