Sumber :
- VIVAnews / Erik Hamzah
VIVAnews
- Denalado Ama Ki'i, seorang narapidana di LP Kelas II Waikabubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan, pembakaran dan pembunuhan yang mengakibatkan dua orang tewas pada 3 November 201 di depan kantor Dinas Pertambangan Kabupaten Sumba Barat Daya.
Korban yang diketahui bernama Paulus Mila Lalo (30) dan istrinya Yustina Ina Bora (34) dibunuh dengan cara dibacok oleh pelaku yang diperkirakan berjumlah delapan orang tersebut. Setelah pasangan suami istri ini dibunuh, pelaku juga membakar kios milik korban.
Kepala LP Waikabubak, Heru membenarkan jika dirinya memberikan izin kepada napi tersebut. Pemberian izin tersebut karena Denalado sudah memasuki masa aimilasi yakni sudah menjalani setengah masa penahanan.
"Dengan itu kami sudah bisa memberikan izin untuk yang bersangkutan bekerja di seputar lapas. Namun bukan untuk melakukan aksi perampokan dan pembunuhan seperti itu," kata Heru.
Saat ini penyidik masih melakukan pengejaran kepada pelaku lainnya, dan kasus ini tengah di dalami petugas. (sj)
Laporan
: Siti Amina Wungo / tvOne NTT
Halaman Selanjutnya
"Dengan itu kami sudah bisa memberikan izin untuk yang bersangkutan bekerja di seputar lapas. Namun bukan untuk melakukan aksi perampokan dan pembunuhan seperti itu," kata Heru.