Anggota DPR: 40% Pintu Perlintasan Kereta Tak Dijaga Petugas

Evakuasi korban kecelakaan kereta di Bintaro.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Yudi Widiana Adia, menilai kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api yang berulang terjadi akibat lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggar pintu perlintasan kereta api. Selain itu, infrastruktur pengamanan jalur kereta juga masih kurang.
Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Laba Bersih TBS Energi Utama 2023 Naik 77,8 Persen

Pendapat anggota Komisi DPR itu, yang membidangi masalah infrastruktur dan perhubungan, disampaikan di Jakarta, Selasa 10 Desember 2013. Yudi menanggapi terjadinya tabrakan truk pengangkut BBM dengan KRL jurusan Serpong—Tanah Abang, Senin kemarin, 9 Desember.
Megawati Belum Putuskan soal Usulan Kerja Sama dengan Prabowo

Yudi menjelaskan, berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pelanggar pintu perlintasan dapat dikenakan sanksi pidana 3 bulan penjara. Dan jika akibat kelalaiannya menyebabkan kecelakaan sampai ada korban meninggal, dapat dikenakan sanksi pidana 6 tahun penjara. 
Tugas Nokia Sudah Tuntas

“Kami prihatin dan ikut berbelasungkawa atas musibah tabrakan truk pengangkut BBM dan KRL ini," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Menurut Yudi, musibah ini bisa dihindari jika saja para pengemudi mentaati aturan lalu lintas. Jika perlintasan kereta api ditutup karena ada kereta api, seharusnya mereka berhenti dan mendahulukan kereta. "Bukan sebaliknya malah menerobos palang pintu perlintasan,” kata Yudi.

Yudi mengungkapkan, regulasi kita sebenarnya sudah sangat ketat dan memberikan sanksi tegas bagi setiap pelanggar lalu lintas, apalagi sampai menyebabkan kecelakaan. Hanya saja, implementasi dan penegakan hukumnya yang masih lemah. 

"Karena itu, sanksi tegas terhadap pelanggar perlintasan kereta api harus diterapkan sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar memberikan efek jera,” kata Yudi.

Tabrakan truk pengangkut BBM dengan KRL di perlintasan kereta di kawasan Bintaro, Senin siang, diduga akibat truk menerobos pintu perlintasan. Akibatnya, tabrakan tidak  bisa dihindari.

Dalam kesempatan itu, Yudi juga mendesak pemerintah untuk membenahi perlintasan kereta api. 

Menurut Yudi, saat ini ada sekitar 2.923 palang pintu perlintasan kereta api yang tersebar di pulau Jawa. Dari jumlah tersebut tercatat sekitar 1.192 tidak dijaga petugas. Artinya 40% perlintasan yang ada rawan terjadi kecelakaan dan membahayakan keselamatan jiwa pengguna jalan dan perjalanan kereta. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya