Sumber :
- Antara/ Lucas
VIVAnews
- Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kerusuhan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kota Tua, Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu. Kepala Biro Pembinaan Operasi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Wilmar Marpaung mengatakan di Mabes Polri, Senin 16 Desember 2013.
"Kami sudah tentukan empat tersangka. Mereka adalah RH sebagai provokator, B penganiaya Kalapas, serta U dan A pelaku pembakaran," kata Wilmar.
"Napi itu baru saja kena sanksi ditegur oleh Kapalas. Saat ditegur, Kapalas lengah, dan napi itu memukul dari belakang," kata Akbar.
Akibat pemukulan itu, kepala Kalapas robek, telinga keluar darah, dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Bersamaan itu, para penghuni lain juga menyerang petugas dan membakar ruang registrasi. (umi)
Halaman Selanjutnya
Akibat pemukulan itu, kepala Kalapas robek, telinga keluar darah, dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Bersamaan itu, para penghuni lain juga menyerang petugas dan membakar ruang registrasi. (umi)