Sumber :
- Antara/ Lucas
VIVAnews
- Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kerusuhan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kota Tua, Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu. Kepala Biro Pembinaan Operasi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Wilmar Marpaung mengatakan di Mabes Polri, Senin 16 Desember 2013.
"Kami sudah tentukan empat tersangka. Mereka adalah RH sebagai provokator, B penganiaya Kalapas, serta U dan A pelaku pembakaran," kata Wilmar.
Dengan didampingi Kasubdit I Pidum Bareskrim Polri Kombes Masudi dan Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto, Wilmar mengatakan kepolisian masih terus memeriksa empat tersangka ini. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka bisa bertambah.
Kepala Humas Ditjen PAD Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Hadi menjelaskan, kerusuhan berawal saat Kalapas Palopo yang sedang patroli mendapati seorang narapidana berada di luar blok tahanan.
"Napi itu baru saja kena sanksi ditegur oleh Kapalas. Saat ditegur, Kapalas lengah, dan napi itu memukul dari belakang," kata Akbar.
Baca Juga :
Kasus Korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Luar Negeri
Dukung Presidential Club Ala Prabowo, Zulhas: Ide Bagus, Kepentingan Merah Putih
Usulan Presidential Club ala Prabowo menuai pro dan kontra.
VIVA.co.id
9 Mei 2024
Baca Juga :