Saran Yusril Untuk SBY Tentang Keppres Patrialis

Yusril Ihza Mahendra Datangi Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono minta saran Yusril Ihza Mahendra terkait pembatalan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Pecinta Hewan Merapat, Jakarta Pet Expo 2024 Akan Hadir di Kemayoran!

"Mengenai Pak patrialis, presiden singgung sedikit soal itu," kata Yusril usai bertemu SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 24 Desember 2013.
Usai Liverpool, Giliran Man Utd Kena Ejek Negara Rangking Terbawah FIFA

"Kalau saran saya baiknya pemerintah banding atas putusan itu karena memang tidak ada putusan sela."
Idul Adha Sebentar Lagi, Bank Muamalat Sediakan Layanan Kurban Online Pakai Mobile Banking

Menurut Yusril, kalau ada ada putusan sela menunda Keppres tentang pengangkatan Patrialis itu, maka putusan itu tidak bisa dilaksanakan sebelum inkracht. Sebab itu, pemerintah mesti melakukan banding.

"Kalau banding atau kasasi mungkin akan memakan waktu setahun lebih, tetapi pak Patrialis tetap bisa menjalankan tugasnya sebagai hakim MK," kata Yusril.

Yusril menuturkan bahwa prosedur yang dilakukan dalam mengangkat Patrialis sama dengan yang dilakukan kala mengangkat Hamdan Zoelva. Hamdan Zoelva yang kini menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi dulunya aktif sebagai pengurus Partai Bulan Bintang.

Kepada Yusril, Presiden SBY mengatakan telah melakukan pembahasan dengan jajarannya sebelum mengambil keputusan dan diputuskan sebagai hakim MK.

"Sebelumnya tidak ada persoalan, cuma ketika pak Patrialis dipersoalkan dan ada yang yang menggugat di PTUN dan diputuskan untuk dibatalkan tapi belum memiliki kekuatan hukum yang tetap jadi masih ada proses banding dan kasasi," tegas Yusril.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan koalisi LSM terkait Keputusan Presiden tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. 

Putusan dibacakan oleh hakim ketua Teguh Satya Bhakti dengan anggota Elizabeh I.E.H.L Tobing dan I Nyoman Harnanta pada 23 Desember 2013. 

Gugatan kepada Patrialis Akbar ini dilakukan oleh tim advokasi Penyelamatan MK sejak Oktober lalu. 

Tim yang terdiri dari sejumlah lembaga seperti YLBHI dan ICW itu berpandangan bahwa proses pengangkatan Patrialis menyalahi Pasal 19 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya