Polri Harap Kepolisian China Deportasi Eddy Tansil

Eddy Tansil, buronan kasus korupsi
Sumber :
  • Ist
VIVAnews - Kepolisian Republik Indonesia tengah berupaya melobi Kepolisian China dan interpol untuk menangkap dan mendeportasi buronan kelas kakap Eddy Tansil.
DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Suhardi Alius, Jumat 27 Desember 2013 mengatakan, telah melakukan pendekatan secara terbuka dengan pihak Kepolisian di China untuk menangkap pembobol Bank Bapindo dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1993, Eddy Tansil, yang berkeliaran bebas negeri bambu tersebut.
Media Asing Soroti Suporter Indonesia di Qatar, Sebut Jadi 'Mini Jakarta'

"Kalau mereka (Kepolisian China) memberikan izin untuk mendeportasi Eddy Tansil, justru itu lebih baik. Jadi kita tidak perlu ekstradisi lagi, karena itu terlalu lama prosesnya," kata Suhardi usai laporan akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Tragedi DBD, Kisah Meninggalnya Seorang Anak di Lampung

Menurut Suhardi, seharusnya Kepolisian China membantu Pemerintah Indonesia dalam menangkap bandit kelas kakap yang bernama Eddy Tansil tersebut. Sebab, Polri beberapa waktu lalu juga membantu Kepolisian China dalam menangkap dan mendeportasi 93 buronan asal China dalam kasus pemerasan dan penipuan sejumlah pejabat di sana yang beroperasi di Indonesia melalui internet.

"Buronan Kepolisian China itu telah kami kembalikan ke sana, semoga China juga dapat melakukan hal sebaliknya (mendeportasi Eddy Tansil ke Indonesia)," kata Suhardi.

Suhardi menuturkan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan ekstradisi Eddy Tansil. "Tim Polri sudah siap, tentunya akan jalan di bawah tim gabungan yang nanti akan dibentuk oleh Kemenkumham," katanya.

Seperti diketahui, Eddy Tansil melarikan diri dari penjara Cipinang, Jakarta Timur pada 4 Mei 1996. Dia di hukum 20 tahun penjara karena terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar 565 juta dolar AS yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dengan 20 tahun kurungan penjara, denda Rp30 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar dan membayar kerugian negara Rp1,3 triliun. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya