Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, enggan menanggapi penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Anas ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
JK yang juga menjabat sebagai ketua majelis etik Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menyerahkan proses hukum terhadap Anas Urbaningrum kepada KPK dan pengacara Anas.
Baca Juga :
Banjir di OKU Sumsel Rendam 10 Kelurahan, 1 Jembatan Gantung Putus dan 1.695 KK Terdampak
Baca Juga :
Terpopuler: Alasan Ibu Teuku Ryan Tak Beri Restu Nikahi Ria Ricis, Vicky Prasetyo Dilarikan ke RS
Anas resmi ditahan setelah menjadi tersangka atas tuduhan gratifikasi dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor dan proyek-proyek lainnya.
Sadis! Polisi di Bulukumba Tega Aniaya Siswi SMA hingga Patah Tulang dan Rahang Bengkak
Anggota polisi berinisial Briptu AD itu sudah diamankan dan tengah jalani pemeriksaan oleh divisi Propam.
VIVA.co.id
9 Mei 2024
Baca Juga :