Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
– Tim advokat dan konsultan hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Palmer Situmorang dan Hafzan Taher, mensomasi Rizal atas pernyataannya di satu stasiun televisi swasta terkait skandal Bank Century. Mereka menilai Rizal sudah memberikan keterangan yang tidak benar. Rizal dianggap menyerang kehormatan SBY dengan menyebut dia menerima gratifikasi.
Untuk itu Rizal hari ini, Senin 27 Januari 2014, mengumumkan dia menghadapi perkara tersebut. Rizal mengklaim pernah mendapat sedikitnya dua tuduhan dari Presiden SBY sebelum ini.
Baca Juga :
Ada Kesempatan! Teuku Ryan Masih Bisa Ajukan Banding Jika Tak Setuju dengan Putusan Cerai
Aktivis asal Padang itu mengatakan, pada akhirnya tuduhan itu hanyalah rekayasa konyol, khas rezim Orde Baru. “Tidak terbukti di Kepolisian sehingga perkara tidak dilanjutkan,” ujar Rizal.
Rizal ketika itu menolak kenaikan BBM selama pemerintah tidak memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di sektor migas, dan tidak membangun kilang minyak yang baru. Menurut Rizal, kondisi yang dia risaukan sejak 2008 itu kini terbukti dengan terungkapnya kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan korupsi di Kementerian ESDM oleh KPK.
“Sekarang Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KKN paling besar di sektor migas,” kata Rizal.
Tuduhan kedua kepada Rizal terjadi pada 18 Maret 2012. Menurutnya, SBY menyebut dia berada di balik rencana kudeta. “Padahal tidak mungkin saya bisa menggulingkan SBY dan melakukan kudeta. Itu fitnah,” kata Rizal.
Halaman Selanjutnya
Rizal ketika itu menolak kenaikan BBM selama pemerintah tidak memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di sektor migas, dan tidak membangun kilang minyak yang baru. Menurut Rizal, kondisi yang dia risaukan sejak 2008 itu kini terbukti dengan terungkapnya kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan korupsi di Kementerian ESDM oleh KPK.