Buron 17 Juli 2009, Terlacak 27 Januari 2014

Anggoro Widjojo dikawal ketat petugas saat tiba di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Taufik Rahadian
VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan pria yang meraka tangkap Kamis, 30 Januari 2014, adalah buron sejak 2009 Anggoro Widjojo. 
Jika Lolos Tes Ini, Keamanan Siber Bank di Indonesia Sudah Tangguh

"Benar yang kalian lihat bersama adalah orang yang selama ini menjadi DPO yang memiliki identitas AW," kata Abraham dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta.
Surya Paloh Sambut Baik PKS Jika Ikut Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran

Abraham menjelaskan, Anggoro ditetapkan sebagai buron pada 17 Juli 2009. Sejak itu, KPK berkoordinasi dengan sejumlah instansi seperti interpol, kementerian luar negeri, dan kantor imigrasi untuk memburunya.
Disebut Hard Gumay Bakal Berjodoh dengan Mayor Teddy, Fuji: Aneh Banget Sumpah!

Penangkapan itu memang melibatkan banyak pihak diantaranya imigrasi dan aparat berwenang di China. 

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, KPK mengeluarkan Sprindik untuk Anggoro pada 12 juni 2009. Jadi tersangka, KPK melakukan pemanggilan pertama pada 26 Juni 2009 dilanjutkan pemanggilan kedua pada 29 Juni. Dalam dua pemanggilan itu Anggoro mangkir.

Belakangan diketahui, Anggoro tidak berada di Indonesia sehingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Juli 2009.

"Sejak saat itu KPK terus melakukan pelacakan terhadap seorang tersangka bernama AW. Lintasan akhir AW diketahui 26 juli 2008. dari lintasan itu kemudian diketahui dalam perjalanan ke Singapura," kata Bambang.

Menurutnya, tidak diketahui jejaknya setelah itu. Hingga pada 27 Januari 2014 terlacak Anggoro melakukan lintasan perjalanan dari Szenzhen ke Hongkong. 

"Ketika kembali lagi ke Szenzhen ditangkaplah kemudian dibawa ke Guanzhou," ujarnya.

Anggoro yang juga merupakan buronan Interpol akhirnya dapat melacak keberadaannya. Interpol berkoordinasi dengan pihak KPK kemudian menangkap Anggoro di daerah Zhenzhen, China.

Anggoro adalah tersangka atas dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan oleh KPK pada Juni 2009 lalu. Anggoro menyuap anggota Komisi IV DPR kala itu, Yusuf E Faishal.

Anggoro diduga bermukim di Singapura. Namun penelusuran terakhir, kakak kandung terpidana kasus percobaan suap pada pimpinan KPK, Anggodo Widjojo ini terlacak di China.

Saat menjadi tersangka, Anggoro kerap mangkir dari pemeriksaan. Pejabat Imigrasi menyatakan jika Anggoro kabur sebelum dikenai status pencegahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya