Impoten, Pria Ini Gagal Memperkosa Lalu Dihajar Massa

Lemahnya perlindungan hukum, baik dari sisi undang-undang maupun penegakan hukum membuat kasus-kasus kejahatan seksual terus berulang.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Prastowo
VIVAnews
Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil
- Amal (52), pria yang tinggal di Jalan Veteran Lorong RI Nomor 853, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sumatera Selatan gagal memperkosa seorang wanita karena terkena impoten.

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

Korban, ST (18) berteriak dan mengundang puluhan warga berdatangan. Akibatnya, pelaku menjadi korban amuk warga.
Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini


Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00WIB, Jumat 31 Januari 2014, ketika tersangka yang bekerja di pabrik roti di kawasan Jalan Dempo Palembang ini memasuki ruang tamu pabrik.


Awalnya, Amal berpura-pura meminta air minum kepada korban yang ketika itu sedang berada sendiri di dalam ruang tamu pabrik.


"Dia mengetok pintu sambil memanggil saya untuk minta air minum. Pintu saya buka, dia langsung menarik saya dan pintu dikuncinya dari dalam. Saya digulingkan langsung di kursi depan," kata ST saat melapor di Polresta Palembang.


Karena tak bisa memperkosa, amal hanya mencabuli korban untuk menyalurkan nafsu bejatnya.


"Saya diancam dibunuh jika teriak. Saya teriak-teriak minta tolong dan pegawai lain semuanya datang" ucap gadis asal Lampung ini.


Mendengar jeritan korban, karyawan yang berada dalam pabrik langsung ke ruang tamu dan mendobrak pintu ruang dan mendapati pelaku dalam kamar mandi.


Pelaku pun menjadi bulan-bulanan karyawan pabrik dan langsung diserahkan ke Polresta Palembang.


"Saya Impoten, lalu ke kamar mandi tetapi keburu digerebek teman-teman saya. Saya sudah lama bekerja di pabrik roti itu," ucap bapak dua orang anak ini.


Kasat Reskrim Polresta Palembang Komisaris Djoko Julianto, mengatakan bahwa Amal disangkakan melakukan percobaan perkosaan.


Karena perbuatannya tersebut, dia dijerat pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan kepada seorang wanita untuk bersetubuh di luar perkawinan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya