Setelah PKL, Ridwan Kamil Denda Pembuang Sampah Sembarang

Ridwan Kamil usai dilantik sebagai Wali Kota Bandung
Sumber :
  • Antara/ Fahrul Jayadiputra
VIVAnews
- Walikota Bandung, Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali bikin gebrakan setelah memperketat peraturan pedagang kaki lima dan menerapkan denda bagi pembeli di zona merah PKL.


Dalam keterangannya di Kantor Walikota Bandung, Rabu 5 Februari 2014, Pemkot akan membuat konsep denda bagi pembuang sampah sembarangan.


Emil, sapaannya, mengatakan ini dilakukan agar membuat masyarakat Kota Bandung lebih taat pada aturan dan disiplin mengatasi masalah sampah.


"Saya inginnya kesadaran. Tidak ingin merazia, tidak ingin mendenda. Tapi agar tertib harus seperti itu dulu," katanya.


Hal tersebut mengacu kepada beberapa negara yang telah menerapkan denda bagi pembuang sampah sembarang. seperti di Singapura maupun yang lain.

DPR Sindir Kenaikan UKT di Sejumlah PTN Menyesuaikan Harga Cabai dan Telur

Emil menuturkan, sebelum penerapan denda sampah, dia akan mensosialisasi dan mengedukasi masyarakat agar bisa berjalan efektif. Selain itu, fasilitas pendukung seperti tempat sampah juga akan diperbanyak. (adi)
Ada Korban Meninggal Akibat Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Perjalanan KA Terganggu


Indonesian Economy Grows 5,11 Percent in Q1 2024

Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri).

Kemenkominfo Gratiskan IDTH untuk UMKM

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa UMKM bisa melakukan pengujian perangkat dan pengembangan inovasi di Indonesia Digital Test House (IDTH) secara gratis.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024