Setelah PKL, Ridwan Kamil Denda Pembuang Sampah Sembarang

Ridwan Kamil usai dilantik sebagai Wali Kota Bandung
Sumber :
  • Antara/ Fahrul Jayadiputra
VIVAnews
- Walikota Bandung, Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali bikin gebrakan setelah memperketat peraturan pedagang kaki lima dan menerapkan denda bagi pembeli di zona merah PKL.


Dalam keterangannya di Kantor Walikota Bandung, Rabu 5 Februari 2014, Pemkot akan membuat konsep denda bagi pembuang sampah sembarangan.


Emil, sapaannya, mengatakan ini dilakukan agar membuat masyarakat Kota Bandung lebih taat pada aturan dan disiplin mengatasi masalah sampah.
Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Investasi Terus Masuk


Paling DInanti, 5 Bintang Ini Malah Absen dari Acara Met Gala 2024
"Saya inginnya kesadaran. Tidak ingin merazia, tidak ingin mendenda. Tapi agar tertib harus seperti itu dulu," katanya.

Manfaatkan KITE, PT Sukses Komerindo Lepas Ekspor Perdana Sarung Tangan ke Australia

Hal tersebut mengacu kepada beberapa negara yang telah menerapkan denda bagi pembuang sampah sembarang. seperti di Singapura maupun yang lain.


Emil menuturkan, sebelum penerapan denda sampah, dia akan mensosialisasi dan mengedukasi masyarakat agar bisa berjalan efektif. Selain itu, fasilitas pendukung seperti tempat sampah juga akan diperbanyak. (adi)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya