VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui lemahnya perlindungan hak-hak buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, saat perusahaaan tempat mereka bekerja bangkrut.
"Mengakibatkan buruh tidak memperoleh apa-apa setelah bekerja karena aset debitor (perusahaan) telah dijadikan jaminan bagi kreditor separatis," kata Hakim Konstitusi, Akil Mochtar dalam sidang di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Oktober 2008.
Akil membacakan putusan uji materiil UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam kondisi tersebut, kata Akil, negara harus ikut campur menyelesaikan.
Meski demikian, Mahkamah berpendapat UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, keberadaan UU Kepailitan justru memberikan perlindungan dan kepastian hukum secara proporsional dan adil bagi seluruh kreditor saat sebuah perusahaan pailit.
Kelemahan celah hukum atas perlindungan buruh, sambung Akil, harus dilakukan dengan mengatur hubungan antara buruh dan perusahaan dalam dalam UU Ketenagakerjaan.
"Melalui kebijakan sosial yang konkret sehingga ada jaminan kepastian hukum kepada hak-hak buruh atau pekerja agar terpenuhi saat kreditor (perusahaan) dinyatakan pailit," jelas Akil.
Dengan demikian, Mahkamah memutuskan, permohonan gugatan para buruh untuk membatalkan sejumlah pasal dalam UU Kepailitan, ditolak.
Putusan itu menjawab permohonan uji materiil yang diajukan anggota Federasi Serikat Buruh yang terdiri atas M Komaruddin, Muhammad Hafidz, dan Agung Purnomo. Sebelumnya, mereka menyatakan hak konstitusional mereka telah dirugikan dengan berlakukannya Pasal 29, Pasal 55 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), dan Pasal 138 UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Hutang.
Pasal-pasal itu, menurut para pemohon, tidak menjamin hak-hak mereka sebagai buruh saat perusahaan tempat mereka bekerja bangkrut. Sebab, aturan itu memberikan hak istimewa kepada kreditor separatis seperti bank sebagai pemegang gadai, jaminan, hak tanggungan, hipotek,dan lain sebagainya. Ujungnya, hak pesangon buruh menjadi nomor terakhir untuk dipenuhi.
Mahkamah menilai jika pasal-pasal tersebut dibatalkan justru akan merugikan kreditor separatis yang hak pelunasan utangnya dijamin UU Kepailitan. "Mahkamah menimbang, UU kepailitan tetap memberikan pengakuan, jaminan perlindungan, serta perlakukan yang sama di hadapan hukum kepada para pemohon yang tetap menuntut haknya kepada kurator," tegas Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai Mahfud MD itu.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum para pemohon, Andi M Asrun, menyatakan kekecewaannya. "Di negara yang paling kapitalis sekalipun seperti Amerika Serikat tetap mengutamakan hak-hak buruh," tegasnya.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Ada dua anggota Polri aktif dalam skuad Timnas Indonesia U-23 yang saat ini melaju hingga semifinal Piala Asia U-23.
Rocky Gerung Minta Anies Jangan Nyagub Lagi: Itu Lebih Bermutu, Ngerti Etika Politik
Politik
29 Apr 2024
Dear Anies Baswedan, Rocky Gerung kasih saran sebagai sahabat agar sebaiknya jangan maju lagi jadi Cagub 2024. Anies diminta jangan cari panggung lama.
Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa di Papua Diciduk Polisi
Jokowi Teken UU Daerah Khusus Jakarta
Nasional
29 Apr 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. Adapun, UU ini terdiri menjad
Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta
Nasional
29 Apr 2024
Ada tiga artikel dari kanal News VIVA.co,id masuk terpopuler yang tayang pada Minggu (28/4/2024) kemarin.
Selengkapnya
Partner
Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman mengatakan jika hal itu menunjukkan bahwa Dishub tidak punya otoritas penuh untuk mengawasi dan mengelola perparkiran.
Temukan cara efektif untuk mengatasi masalah layar bergaris pada HP Anda dengan panduan langkah demi langkah ini. Dengan lima solusi praktis ini, Anda dapat perbaikinya.
Pemko Medan Sediakan Videotron Raksasa untuk Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan
Medan
11 menit lalu
Nobar Piala Asia U-23 ini, tidak ada acara resmi dan tamu VVIP. Apa lagi, Wali Kota Medan, Bobby Nasution sedang menjalani ibadah umrah di tanah suci, Arab Saudi.
Shin Tae-yong Saja Ketar-Ketir, Timnas Indonesia U-23 Wajib Waspadai Ini Saat Hadapi Uzbekistan
Gorontalo
12 menit lalu
Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong bicara kekuatan Uzbekistan. Menurut Shin Tae-yong, Uzbekistan adalah salah satu tim terkuat di Piala Asia U-23 kali ini.
Selengkapnya
Isu Terkini