Kaum Disabel Tuntut Menteri Pendidikan Minta Maaf

Mendikbud M Nuh
Sumber :
  • VIVAnews/Rohimat Nurbaya
VIVANews - Standar baru bagi peserta Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negri (SNMPTN) dinilai sangat diskriminatif bagi penyandang disabilitas. Dewan Pertimbangan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Ariani Soekanwo mengecam hal tersebut.
Kisah Kakek Handoko yang Selamat dari Kebakaran Saat Nginep di Hotel

"Kami meminta Menteri Pendidikan, M Nuh Meminta maaf. Bagi kaum disabilitas, persyaratan SNMPTN 2014 jelas membunuh harapan untuk menjadi peserta didik. Hak untuk mengembangkan minat, bakat, dan kecerdasannya di perguruan tinggi negri tertutup," tegasnya saat ditemui di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2014.
Hakim Gelar Sidang Setempat di Hotel Sultan, Kuasa Hukum Bilang Begini

Ariani menilai, sistem pendidikan Indonesia makin aneh saat ini. Ia mengungkapkan, dulu sistem pendidikan tidak sediskriminatif sekarang. "Saya penyandang disabilitas lulusan antropolog UGM. Nggak masalah. Sekarang kenapa sekarang yang mau kuliah jadi masalah,"ujarnya.
Pemerintah Revisi Aturan Impor, 17.304 Kontainer yang Tertahan Bakal Keluar Pelabuhan

Selain itu ia menegaskan, dalam pasal 31 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945, disebut setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ini ditambah pada pasal 281 ayat 2, UUD 1945, negara disebut tidak boleh mengambil kebijakan diskriminatif. Pasal 12 Undang-undang nomor 39 tahun 1999, tentang Hak Azasi Manusia (HAM), tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan atas pengembangannya.

Selain itu pasal 4 ayat 1 nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional, diatur tentang penyelenggaraan pendidikan yang tidak diskriminatif. "SNMPTN 2014 kemunduran bagi dunia pendidikan. Ini merupakan pengkhianatan kepada konstitusi," ujarnya.

Atas prilaku diskriminatif ini, ia dan para kaum disabel akan menggugat Mendiknas. "Kami menuntut agar Mendiknas M Nuh minta maaf kepada penyandang disabilitas dan mengkaji ulang kebiajakan tersebut, termasuk rektor UI dan UNAIR yang ikut melarang disabilitas masuk universitas," ujarnya.

Gugatan itu akan dilakukan langsung dengan melayangkan surat ke Kementerian Pendidikan Nasional besok. Bila tidak digubris ia berjanji akan melakukan aksi lebih besar untuk turun kejalan bersama para kaum disabilitas lainnya. (adi)

1 Orang Luka Akibat Tawuran, Anggota Gengster Dibekuk Polresta Tangerang

Sebanyak tiga remaja dengan inisial MR, RK, dan R, serta satu anak di bawah umur yang merupakan kelompok gengster, diamankan Satreskrim Polres Kota Tangerang aksi tawuran

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024