Pemkot Bekasi Dikalahkan Seribu Kepala Keluarga

Portal di perumahan
Sumber :
  • .rumah123.com
VIVAnews -
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan gugatan seribu kepala keluarga di RW 14 Perumahan Taman Galaxi Indah, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.


Seribu KK tersebut, sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Bekasi, akibat melakukan pembongkaran terhadap tiga unit portal di perumahan itu.


Penasihat hukum warga RW 14, Durakim, mengatakan, kemenangan gugatan warga itu tertuang dalam putusan majelis hakim PTUN dengan nomor 150/G/2013/PTUN.Bdg.


"Sidang gugatan memakan waktu cukup lama. Saya saja ikut sidang sampai 10 kali, setelah gugatan dibuat pada akhir November 2013," katanya, Rabu 19 Maret 2014.


Dalam putusan PTUN itu, majelis hakim menilai tindakan Pemkot Bekasi membongkar portal, terlalu berlebihan. "Karena tidak mengakomodir sikap warga yang menolak pembongkaran itu," kata Durakim.


Setelah gugatan warga dikabulkan, pihaknya meminta Pemkot Bekasi mematuhi putusan tersebut. Menurut dia warga berhak memasang portal kembali, yang berada di Jalan Bougenville 2. "Pemkot Bekasi diwajibkan untuk mencabut surat pembongkaran portal," kata Durakim.


Sebelumnya, pada awal Oktober tahun 2013 lalu, aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, membongkar paksa enam buah portal.


Pembongkaran dilakukan setelah petugas mendapatkan surat perintah Pemkot Bekasi Nomor 800/3055-TU/X/2013 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji.


Alasan pembongkaran itu, untuk menghubungkan akses Jalan Raya Taman Galaxy dan Jalan Raya Boulevard. Pemerintah menganggap pembongkaran itu untuk mengurai kepadatan arus. Selain itu, guna memudahkan armada pemadam kebakaran mengakses jalan jika terjadi musibah kebakaran.


Ternyata kebijakan yang diambil oleh pemerintah tersebut mendapat penolakan dari warga. Mereka tidak mau portal yang dibangun secara swadaya itu dibongkar.
Knowing the World's Largest Lift: Can Accommodate 235 People Per Trip


Irak Sahkan UU Anti LGBT, Melanggar Bisa Dipenjara 15 Tahun
"Disini sebelum dibangun portal rawan tindak kriminalitas. Kami ingin perumahan yang nyaman, dan aman. Bukan malah jalan perumahan dijadikan jalan umum," ujar sejumlah warga yang mengaku ikut membuat gugatan tersebut. (umi)

Nanggung Hidup Adik, Via Vallen Kesal Uang Pemberiannya Malah Dipakai Dugem Hingga Judi
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin

KPU Gandeng 8 Kantor Hukum Hadapi 297 Perkara Sengketa Pileg 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku siap menghadapi 297 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024