Sumber :
- iStockphoto
VIVAnews
– Kasus pelecehan seksual terhadap seorang murid di TK Jakarta International School (JIS) Pondok Indah, Jakarta Selatan, harus menjadi momentum tepat untuk memperbaiki tata kelola sekolah internasional.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lydia Freyani Hawadi, mengatakan sekolah internasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Sesungguhnya menurut aturan tersebut, sekolah bertaraf internasional tidak boleh lagi menggunakan kata ‘internasional’ dalam namanya.
Baca Juga :
STY Kantongi Rahasia Keganasan Uzbekistan di Piala Asia U-23: Saya Tak Pernah Kalah dari Mereka
Sekolah-sekolah tersebut sebenarnya cenderung memilih jenis sekolah kerjasama yang merupakan kerjasama dengan
franchise
atau negara asal sekolah tersebut. “Misalnya, JIS ini harus kerjasama dengan SD di Australia,” kata Lydia.
Namun ada yang mengganjal dari aturan peralihan bentuk sekolah internasional, yakni belum adanya peraturan menteri yang merupakan turunan dari PP No. 17 Tahun 2010. Hal ini yang menyebabkan status sekolah internasional itu menjadi kosong atau vakum.
Oleh sebab itu, kasus ini memicu Kemendikbud untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. “Targetnya, Permendikbud rampung sebelum jabatan Pak Menteri Nuh berakhir,” ujar Lydia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
franchise