Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin 21 April 2014, menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.
Baca Juga :
Jadi Sorotan Media Asing, Erick Thohir Tegaskan Timnas Indonesia Akan Terus Terbang Tinggi
Lalu, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final kepada keberatan BCA, 18 Juli 2004, Hadi Poernomo memerintahkan direktur PPh dengan mengirimkan nota dinas.
"Dalam nota dinas tersebut dituliskan agar mengubah kesimpulan dalam hal ini Saudara HP meminta agar mengubah kesimpulan wajib pajak BCA yang semula menolak menjadi diterima. Di situlah peran Saudara HP," kata Abraham.
Hadi Poernomo kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang memutuskan menerima wajib pajak BCA. Setelah itu, direktur PPh kemudian menyampaikan surat itu ke PT BCA.
Atas perbuatan Hadi Poernomo itu negara dirugikan sebesar Rp370 miliar. "Yang seharusnya negara menerima Rp370 miliar, jadi tidak jadi. Jadi kerugiannya kurang lebih Rp370 miliar," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang ditandatangani pada hari ini, 21 April 2014. Hadi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Lalu, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final kepada keberatan BCA, 18 Juli 2004, Hadi Poernomo memerintahkan direktur PPh dengan mengirimkan nota dinas.