Sumber :
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews -
Mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dinyatakan terbukti menyuap Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey senilai sebesar Rp2,5 miliar.
Hal itu disebut dalam amar putusan Teuku Bagus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 8 Juli 2014.
"Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa terbukti telah menyuap Olly Dondokambey sebagai anggota Banggar DPR sebesar Rp2,5 miliar," kata Hakim Anggota Sinung Hermawan.
Hakim Sinung menyebutkan Olly menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota Banggar DPR.
Seperti diketahui, Banggar DPR merupakan institusi legislatif yang menentukan peningkatan anggaran proyek Hambalang. Semula dari Rp125 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp2,5 triliun.
Teuku Bagus terbukti melanggar Pasal 3 jo 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. Atas perbuatannya tersebut, Teuku Bagus dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara. (adi)
Halaman Selanjutnya
Teuku Bagus terbukti melanggar Pasal 3 jo 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. Atas perbuatannya tersebut, Teuku Bagus dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara. (adi)