Baha'i, Agama atau Aliran? Ini Penjelasan MUI

Sumber :
  • ANTARA/ Ujang Zaelani
VIVAnews
- Majelis Ulama Indonesia merespons wacana menjadikan Baha'i sebagai salah satu agama resmi di Tanah Air, yang kini tengah dikaji Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Sebelumnya, Lukman mengatakan bahwa dia tengah melakukan kajian tentang Baha'i.


Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, berpendapat tidak mudah mengklaim sebuah aliran menjadi agama. Klaim menurutnya mengandung konsekuensi hukum yang berkaitan dengan aspek filosofis, sosiologis dan konstitusi.


"Baha'i belum masuk kategori agama. Tegas saya katakan. Kita jangan berandai-andai, karena sudah ada peraturan perundang-undangan," kata Amir kepada
VIVAnews
di kantornya, Jakarta, Jumat 25 Juli 2014.


Amir mengutarakan kategori agama bisa dipahami berdasarkan sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, agama yang bersumber dari wahyu seperti Islam, Yahudi, Nasrani. Menurutnya, ketiganya jelas karena memiliki kitab suci, nabi dan rasulnya, serta sistem ajaran.


Shin Tae-yong: Marselino Ferdinan Ada Salah, Saya Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia
"Sebaliknya, suatu keyakinan tidak bisa dikategorikan agama jika tidak memenuhi kriteria yang disebutkan di atas. Karena itu, dia masuk pada kategori aliran," ujarnya.

Raup Laba Bersih Rp474 Miliar pada 2023, BRI Insurance Bagikan Dividen Rp 118 Miliar

Amir mengatakan terdapat ratusan aliran di Indonesia. Jika agama digeneralisir seperti aliran, maka argumentasi akademiknya amat sangat lemah.
Ombudsman: Bunga Investasi yang Sangat Tinggi Itu 99,9 Persen Penipuan


"Itu yang saya kira perlu diluruskan," jelas Amir. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya