MUI: Gerakan ISIS Bukan Ajaran Islam

MUI Dan Beberapa Ormas Islam Gelar Jumpa Pers Terkait ISIS
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews -
Begini Ketatnya Pengamanan World Water Forum di Bali
Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta pimpinan organisasi masyarakat Islam se-Indonesia menyatakan gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) sangat bertentangan dengan watak dan ajaran Islam yang berasal dari Al Quran.

DPR: Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Bersifat Tersier Tak Jawab Masalah UKT Mahal

Ketua MUI, Din Syamsudin, mengatakan gerakan ISIS yang melakukan berbagai cara, seperti tindak kekerasan dan pembunuhan sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Menurut Din, gerakan ISIS merupakan kelanjutan dari radikalisme Islami.
DPR: Revisi UU Polri Terkait Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota


"Jadi, sebenarnya ISIS stok lama, tapi dengan merek baru. Tetapi, lebih berbahaya," kata Din kepada wartawan usai acara Halal Bihalal dan Silahturahmi Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Selasa Malam 12 Agustus 2014.


Kata Din, kelompok radikal Islam di negara mana pun dan apapun namanya, biasanya menjadikan pihak barat sebagai musuh.


"Tapi, ISIS ini yang dijadikan musuh adalah sesama muslim dan menggoyangkan sendi dari negara bangsa seperti Indonesia. Maka tidak dapat dibenarkan," Din menegaskan.


Meski kelompok ini mengatasnamakan Islam, Din menilai terbentuknya ISIS karena terdapat faktor lain, seperti ekonomi, kepentingan politik serta kepentingan asing di balik gerakan ISIS.


"Saya tidak tahu siapa mereka. Itu berbahaya karena yang diuntungkan oleh ISIS jika berjaya di dunia Islam adalah orang luar, bukan dunia Islam," ungkapnya.


"Ini hanya memporakporandakan umat Islam dan menggoyangkan sendi negara bangsa Indonesia yang berasaskan Pancasila," Din menambahkan.

 

Oleh karena itu, MUI mengimbau agar umat Islam di Indonesia, khususnya anak-anak muda, untuk tidak terpengaruh dan ikut-ikutan kelompok ini.


Sedangkan untuk pemerintah, Din berharap agar memberikan tindakan tegas yang berdasarkan hukum dan UU bagi kelompok ini. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya