Sumber :
- Reuters
VIVAnews -
Heather Lois (19), pelaku pembunuhan terhadap ibunya sendiri, bisa diadili di negara asalnya, Amerika Serikat.
Lois bersama kekasihnya, Schefer Tommy (21), tega menghabisi nyawa Sheila Von Weise (62) di hotel mewah kawasan Nusa Dua Bali.
"Anda pernah dengar WNI yang melakukan kejahatan di AS pembunuhan adik-kakak itu? Kan dibawa ke sini. Lalu kejahatan di pesawat di Belanda itu, kan diadili di Indonesia. Jadi kalau bicara kemungkinan, ya bisa saja. Ada peluang," katanya.
Dalam kasus pembunuhan ini, pelaku dan korban sama-sama berwarganegara Amerika Serikat. Kata Benny, sejauh ini belum ada permintaan dari FBI maupun pihak Konjen AS agar para pelaku diadili di negara asalnya.
"Dia (FBI) cuma datang untuk koordinasi, karena korban dan pelaku sama-sama warga AS. Dari konsulat juga belum ada permintaan," ujar Benny.
Benny telah menjelaskan kepada anggota FBI dan Konjen AS bahwa kepada para pelaku sepanjang peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Indonesia, maka berlaku pula hukum positif Indonesia. "Hukum positif Indonesia yaitu KUHP," katanya.
Benny membantah tegas ada intervensi AS melalui tangan FBI atas kasus ini. Lagipula, kata Benny, pelaku dan korban sama-sama warga negara AS.
Ia menjelaskan perihal kedatangan FBI ke Bali. "Mereka hanya memberikan masukan. Hal-hal atau barangkali secara teknis investigasi mungkin kita lupa, juga kurang. Tim dari sana menyampaikan akan mendukung proses mulai dari olah TKP sampai penyidikan yang kami lakukan," katanya.
Halaman Selanjutnya
Dalam kasus pembunuhan ini, pelaku dan korban sama-sama berwarganegara Amerika Serikat. Kata Benny, sejauh ini belum ada permintaan dari FBI maupun pihak Konjen AS agar para pelaku diadili di negara asalnya.