Sumber :
- Reuters
VIVAnews -
Heather Lois (19), pelaku pembunuhan terhadap ibunya sendiri, bisa diadili di negara asalnya, Amerika Serikat.
Lois bersama kekasihnya, Schefer Tommy (21), tega menghabisi nyawa Sheila Von Weise (62) di hotel mewah kawasan Nusa Dua Bali.
"Kalau bicara kemungkinan, tentu ada. Peluang itu ada," kata Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu, usai apel pengamanan MK di Lapangan Renon, Denpasar, Kamis 21 Agustus 2014.
Benny menuturkan, hal serupa juga pernah terjadi dengan WNI yang melakukan tindak pidana di Amerika Serikat.
"Anda pernah dengar WNI yang melakukan kejahatan di AS pembunuhan adik-kakak itu? Kan dibawa ke sini. Lalu kejahatan di pesawat di Belanda itu, kan diadili di Indonesia. Jadi kalau bicara kemungkinan, ya bisa saja. Ada peluang," katanya.
Benny telah menjelaskan kepada anggota FBI dan Konjen AS bahwa kepada para pelaku sepanjang peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Indonesia, maka berlaku pula hukum positif Indonesia. "Hukum positif Indonesia yaitu KUHP," katanya.
Benny membantah tegas ada intervensi AS melalui tangan FBI atas kasus ini. Lagipula, kata Benny, pelaku dan korban sama-sama warga negara AS.
Ia menjelaskan perihal kedatangan FBI ke Bali. "Mereka hanya memberikan masukan. Hal-hal atau barangkali secara teknis investigasi mungkin kita lupa, juga kurang. Tim dari sana menyampaikan akan mendukung proses mulai dari olah TKP sampai penyidikan yang kami lakukan," katanya.
Halaman Selanjutnya
Benny telah menjelaskan kepada anggota FBI dan Konjen AS bahwa kepada para pelaku sepanjang peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Indonesia, maka berlaku pula hukum positif Indonesia. "Hukum positif Indonesia yaitu KUHP," katanya.