Sumber :
- ANTARA/Ismar Patrizki
VIVAnews
- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Presiden terpilih, Joko Widodo sudah bisa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pengunduran diri itu sudah bisa dilakukan Jokowi setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Dengan demikian, MK mengukuhkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum.
"Sebenarnya setelah putusan MK, pak Jokowi sudah berhak untuk mengajukan pengunduran diri kepada DPRD (DKI Jakarta)," kata Gamawan di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2014.
Baca Juga :
Prabowo Belum Ketemu PKS, Gerindra: Nggak Ada Hambatan Psikologis, Kemungkinan Soal Teknis
Gamawan menambahkan, pengajuan pengunduran diri Jokowi selaku Gubernur nanti akan dibahas dan ditetapkan dalam paripurna DPRD DKI yang baru periode 2014-2019. Namun ia berharap, proses pengunduran Jokowi ke legislatif berjalan lancar.
Anggota DPRD DKI yang baru akan dilantik pada 25 Agustus mendatang dan bertepatan dengan masa akhir jabatan DPRD yang lama atau periode 2009-2014. Gamawan mengaku, sebagai Mendagri terlah menandatangani surat keputusan (SK) DPRD yang baru pada 20 Agustus.
"Ya, itu (Pengunduran Diri Jokowi Sebagai Gubernur DKI Jakarta) harus dalam sidang paripurna," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Anggota DPRD DKI yang baru akan dilantik pada 25 Agustus mendatang dan bertepatan dengan masa akhir jabatan DPRD yang lama atau periode 2009-2014. Gamawan mengaku, sebagai Mendagri terlah menandatangani surat keputusan (SK) DPRD yang baru pada 20 Agustus.