Sumber :
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews -
Nunun Nurbaeti Djaradjatun, terpidana 2,5 tahun terkait perkara suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, menulis surat terbuka untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden terpilih Joko Widodo.
Surat istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu berisi curahan hati terkait diskriminasi yang diterimanya dibanding Siti Hartati Murdayati, terpidana kasus suap pengurusan lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Apabila Menteri Hukum dan HAM beralasan bahwa pembebasan bersyarat untuk Hartati karena telah menjalani penahanan selama dua pertiga masa tahanan dan telah membayar denda sebesar Rp150 juta, Nunun juga mengaku telah melakukan hal yang sama.
"Bahkan saya penuh menjalani hukuman 30 bulan. Sementara Hartati tidak sampai dua pertiga atau bahkan hanya 22 bulan," kata Nunun.
Surat terbuka ini, tulis Nunun, bukan semata-mata untuk meminta belas kasih pemerintah atau para pejabat terkait. Apalagi untuk menyulitkan para warga binaan.
"Tapi dari hati yang sangat bersih, ingin memberikan masukan kepada Presiden SBY serta para pembantunya dan Presiden terpilih Jokowi serta pembantunya agar di masa datang tidak mudah untuk membuat suatu peraturan yang dapat menimbulkan ketidakadilan maupun ketidaksamaan dalam penerapan suatu hukum yang dapat menyakitkan hati orang yang merasakannya."
Diketahui, Hartati dinyatakan bersalah pada 4 Februari 2013 lalu dan dihukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. [Baca selengkapnya ] (ita)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Bahkan saya penuh menjalani hukuman 30 bulan. Sementara Hartati tidak sampai dua pertiga atau bahkan hanya 22 bulan," kata Nunun.