Surat Terbuka Nunun Nurbaeti untuk SBY dan Jokowi

Nunun Nurbaeti diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews -
Nunun Nurbaeti Djaradjatun, terpidana 2,5 tahun terkait perkara suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, menulis surat terbuka untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden terpilih Joko Widodo.


Surat istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu berisi curahan hati terkait diskriminasi yang diterimanya dibanding Siti Hartati Murdayati, terpidana kasus suap pengurusan lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.


"Saya ingin memberikan masukan pada Presiden SBY serta pembantunya dan Presiden terpilih Jokowi, bahwa kenyataannya diskriminasi maupun perbedaan penerapan hukum di negara ini masih terjadi," ujar Nunun dalam surat yang dibacakan oleh pengacaranya, Ina Rachman di kawasan Gunawarman, Jakarta, Selasa 2 September 2014.
KSBSI Kalbar Tuntut Perlindungan Hak Buruh Kelapa Sawit


Ditunjuk Jadi Penasihat Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, Andi Gani Bilang Begini
Nunun menilai, pemberian pembebasan bersyarat untuk Hartati cenderung bertentangan dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (atau lebih dikenal dengan PP 99/2012). 

Indonesia U-23 Nervous saat Hadapi Uzbekistan, Bagaimana Lawan Irak?

Apabila Menteri Hukum dan HAM beralasan bahwa pembebasan bersyarat untuk Hartati karena telah menjalani penahanan selama dua pertiga masa tahanan dan telah membayar denda sebesar Rp150 juta, Nunun juga mengaku telah melakukan hal yang sama.


"Bahkan saya penuh menjalani hukuman 30 bulan. Sementara Hartati tidak sampai dua pertiga atau bahkan hanya 22 bulan," kata Nunun.


Surat terbuka ini, tulis Nunun, bukan semata-mata untuk meminta belas kasih pemerintah atau para pejabat terkait. Apalagi untuk menyulitkan para warga binaan.


"Tapi dari hati yang sangat bersih, ingin memberikan masukan kepada Presiden SBY serta para pembantunya dan Presiden terpilih Jokowi serta pembantunya agar di masa datang tidak mudah untuk membuat suatu peraturan yang dapat menimbulkan ketidakadilan maupun ketidaksamaan dalam penerapan suatu hukum yang dapat menyakitkan hati orang yang merasakannya."


Diketahui, Hartati dinyatakan bersalah pada 4 Februari 2013 lalu dan dihukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. [Baca selengkapnya ] (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya