Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 3 September 2014, menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pegawai Kementerian Agama yakni, Benny Darmawan dan Burhanudin. Mereka dipanggil terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, yang melibatkan eks Menteri Agama Suryadharma Ali.
"Diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Suryadharma Ali diduga diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP.
Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (ren)
Halaman Selanjutnya
Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (ren)