Sumber :
- writetoreel.com
VIVAnews
- Dua oknum petugas Kepolisian Daerah (Polda) Banten, membantu kabur tiga tahanan dari sel. Mereka adalah Briptu Fernandos dan Briptu Jackson Simanjuntak.
Kedua oknum penegak hukum itu membantu kabur tahanan dari sel Markas Polda Banten, karena mereka dijanjikan uang sebesar Rp20 juta. Mereka kini sudah diamankan dan ditetapkan tersangka, dengan sangkaan menerima gratifikasi, atau menerima pemberian secara tidak sah.
Baca Juga :
Kado Mewah SYL untuk Undangan Nikahan yang Pakai Dana Kementan, Ada Bros dan Cincin Emas
Briptu Fernandos dan Briptu Jackson Simanjuntak membantu kabur tiga tahanan itu dengan cara menggandakan kunci sel tahanan. Mereka akan mendapatkan imbalan berupa uang yang diserahkan kelak ketika sudah di luar sel.
Kepala Polda Banten, Brigadir Jenderal M. Sulkarnaen, Rabu 3 September 2014, mengatakan bahwa kedua oknum anggota Polisi itu telah menjalani pemeriksaan intensif. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran Kode Etik, disiplin dan gratifikasi atau suap.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kedua oknum telah menerima uang Rp10 juta melalui transfer antarrekening. Sedangkan Rp10 juta sisanya dibayar, setelah berhasil kabur.
Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Banten masih mendalami kasus tersebut dan memburu kedua tahanan yang masih buron. Kedua oknum anggota Polisi itu terancam dipecat dari anggota Korps Bhayangkara.
(ANTV/Anggit Gunadi/asp)
Halaman Selanjutnya
Briptu Fernandos dan Briptu Jackson Simanjuntak membantu kabur tiga tahanan itu dengan cara menggandakan kunci sel tahanan. Mereka akan mendapatkan imbalan berupa uang yang diserahkan kelak ketika sudah di luar sel.