Sumber :
- ANTARA/Reno Esnir
VIVAnews -
Polri sebagai abdi negara yang dekat dengan masyarakat diwajibkan menjalankan tugas dengan memberikan rasa aman yang jauh dari tindakan kriminalitas. Namun sayang, beberapa oknum kepolisian justru kerap melakukan pelanggaran.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, mengatakan dalam dua tahun terakhir atau tahun 2012-2014, instansinya mendata ada puluhan anggota Polri yang diperiksa oleh Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan).
"Mereka yang di-PTDH biasanya sudah pernah terlibat kasus lain sehingga memberatkannya atau pernah menjadi terpidana," ujar Boy.
Mekanisme PTDH, kata Boy, tidak bisa langsung dilakukan dengan cepat. Oknum yang bersangkutan harus menjalani sidang kode etik, dan menjalankan proses hukum pidana, hingga akhirnya sidang kode etik memutuskan yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalani profesinya sebagai anggota Polri.
Namun, selama sidang tersebut yang bersangkutan juga diberikan kesempatan untuk membela diri. Keterangan itu, kata Boy, tetap harus didengarkan sebagai bahan pertimbangan.
"Mekanisme yang akan menentukan dia dapat diberhentikan dengan tidak hormat adalah atasan bukan pimpinan sidang," kata Boy.
Sebelumnya, dua anggota yaitu AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap membuat citra institusi Polri tercoreng. Keduanya ditangkap polisi Malaysia di Bandara Kuching karena diduga terkait kejahatan narkoba dan terancam hukuman mati.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Mekanisme PTDH, kata Boy, tidak bisa langsung dilakukan dengan cepat. Oknum yang bersangkutan harus menjalani sidang kode etik, dan menjalankan proses hukum pidana, hingga akhirnya sidang kode etik memutuskan yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalani profesinya sebagai anggota Polri.