Sumber :
- ANTARA/Reno Esnir
VIVAnews -
Polri sebagai abdi negara yang dekat dengan masyarakat diwajibkan menjalankan tugas dengan memberikan rasa aman yang jauh dari tindakan kriminalitas. Namun sayang, beberapa oknum kepolisian justru kerap melakukan pelanggaran.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, mengatakan dalam dua tahun terakhir atau tahun 2012-2014, instansinya mendata ada puluhan anggota Polri yang diperiksa oleh Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan).
"Ada 317 kasus dan 72 orang di antaranya telah dilakukan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH)," kata Boy saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 4 September 2014.
Boy menjelaskan, dari 72 orang yang telah diberhentikan atau dipecat, 39 di antaranya terlibat kasus narkoba. Sementara, sisanya terlibat kasus yang berkaitan dengan asusila dan tindak pidana desersi.
"Mereka yang di-PTDH biasanya sudah pernah terlibat kasus lain sehingga memberatkannya atau pernah menjadi terpidana," ujar Boy.
"Mekanisme yang akan menentukan dia dapat diberhentikan dengan tidak hormat adalah atasan bukan pimpinan sidang," kata Boy.
Sebelumnya, dua anggota yaitu AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap membuat citra institusi Polri tercoreng. Keduanya ditangkap polisi Malaysia di Bandara Kuching karena diduga terkait kejahatan narkoba dan terancam hukuman mati.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Mekanisme yang akan menentukan dia dapat diberhentikan dengan tidak hormat adalah atasan bukan pimpinan sidang," kata Boy.