Sumber :
VIVAnews
- Lima perempuan memberanikan diri mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis, 11 September 2014. Mereka kompak melaporkan suami mereka yang bermain judi.
Polisi pun segera menindaklanjuti laporan itu dan menangkap lima laki-laki, yang tak lain adalah suami dari perempuan yang melaporkan mereka. Polisi mengamankan barang bukti berupa kartu ceki dan uang taruhan sebesar Rp500 ribu.
Polisi pun segera menindaklanjuti laporan itu dan menangkap lima laki-laki, yang tak lain adalah suami dari perempuan yang melaporkan mereka. Polisi mengamankan barang bukti berupa kartu ceki dan uang taruhan sebesar Rp500 ribu.
Kelima laki-laki itu adalah Joko Supriyanto, Mugirin, Latiman, Suharyanto, dan Suwardji. Mereka adalah warga Dukuh, Desa Karang Sari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulonprogo.
Para istri kelima laki-laki itu kesal melihat ulah suami mereka yang semula meminta izin bergotong royong membuat kandang kambing, lalu malah asik berjudi hingga larut malam.
Kepala Unit III Polres Kulonprogo, Inspektur Polisi Satu Munarso, membenarkan bahwa alasan para istri itu karena kesal dengan suami mereka. Sedari pagi pergi dengan alasan bergotong royong tapi tak pulang sampai larut malam, yang ternyata diketahui sedang berjudi.
Kelima laki-laki itu dijerat pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
ANTV/Sigit Pamungkas
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kelima laki-laki itu adalah Joko Supriyanto, Mugirin, Latiman, Suharyanto, dan Suwardji. Mereka adalah warga Dukuh, Desa Karang Sari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulonprogo.