Sumber :
- Reuters
VIVAnews -
Seorang ibu rumah tangga dibekuk aparat Kepolisian Resor Sukabumi akibat perbuatannya yang melakukan penipuan terhadap sepuluh calon Tenaga Kerja Indonesia. Dengan iming-iming bisa bekerja di pabrik tektil di Taiwan, pelaku berhasil menggasak uang korban hingga ratusan juta rupiah.
EC, demikian inisial seorang warga Desa Sukamaju, kecamatan Cikembar, Sukabumi yang mengaku sebagai penyalur TKI kini harus mendekam dalam tahanan sel Mapolres Sukabumi setelah berhasil menipu 10 calon TKI untuk bekerja di luar negeri. Dari satu orang korban, pelaku berhasil menggasak uang 15 juta hingga 22 juta per orang sebagai biaya untuk mendapat pekerjaan yang layak dan gaji besar di sebuah pabrik yang dijanjikan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Galih Wisnu, mengungkapkan anak buahnya berhasil menciduk tersangka di daerah kecamatan Cikembar, setelah para korban melaporkan aksi tersangka.
Dari keterangan para korban, calon TKI ini akan diberangkatkan melalui jalur resmi sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja di wilayah Bekasi. Namun, ternyata tidak diberangkat.
Setelah menunggu hingga enam bulan lamanya, para calon TKI ini mengkonfirmasi untuk mencari kejelasan kepada PT di Bekasi itu. Karena tidak terdaftar dan merasa dikelabui mereka akhirnya melaporkan ke polisi. (ren)
Rizki Gustana/ Sukabumi, Jawa Barat
Halaman Selanjutnya
Dari keterangan para korban, calon TKI ini akan diberangkatkan melalui jalur resmi sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja di wilayah Bekasi. Namun, ternyata tidak diberangkat.