Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews -
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyebut bahwa Muhammad Nazaruddin sejak dari awal berniat untuk menyeretnya ke dalam suatu perkara hukum. Itu diungkapkan Anas saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 18 September 2014.
"Jelas sejak awal Muhammad Nazaruddin berniat dan secara sadar menyusun serta menjalankan skenario agar saya masuk dalam pusaran kasus hukum sejak kasus wisma atlet dan kasus PLTS yang melibatkan istrinya Neneng Sri Wahyuni," kata Anas.
"Keterangan saksi (Nazaruddin) yang sejak awal punya rencana untuk mencelakakan seseorang secara hukum dan kemudian rela menjadi pinokio demi memenuhi kemarahan dan dendamnya atau demi melayani kepentingan tertentu dapat dijadikan setara dengan sabda nabi atau keterangan saksi yang jujur dan tanpa agenda tersembunyi," tutur Anas.
Dia menambahkan, memberikan keterangan yang fitnah, fiksi dan serangan-serangan tidak berdasar merupakan hak dari Nazar. Yang jadi masalah adalah ketika keterangan dan kesaksian yang diberikan Nazar itu dianggap sebagai kebenaran dan berkualitas karena pernah bersaksi dalam perkara lain. Bagi Anas, setiap perkara mempunyai kekhasan masing-masing.
"Memandang seluruh kesaksian Muhammad Nazaruddin sebagai kebenaran adalah tindakan
gebyah uyah
atau penyamarataan yang tidak bisa dibenarkan, amat jelas dalam setiap perkara mempunyai situasi dan kondisi yang berbeda," ucapnya. (ita)
Halaman Selanjutnya
Dia menambahkan, memberikan keterangan yang fitnah, fiksi dan serangan-serangan tidak berdasar merupakan hak dari Nazar. Yang jadi masalah adalah ketika keterangan dan kesaksian yang diberikan Nazar itu dianggap sebagai kebenaran dan berkualitas karena pernah bersaksi dalam perkara lain. Bagi Anas, setiap perkara mempunyai kekhasan masing-masing.