Hak Politik Dicabut, Anas: Ini Puncak Tuntutan Politik Jaksa

Anas Urbaningrum Tulis Tangan Nota Pembelaannya
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
- Mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menyebut bahwa surat dakwaan terhadapnya yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, bersifat politis.


Hal tersebut, menurut Anas, berdasarkan kepada awal surat dakwaan dibuka dengan kalimat imajiner bahwa dia telah berniat dan mempersiapkan diri untuk menjadi presiden sejak tahun 2005.


"Sungguh tidak rasional, absurd, mengada-ngada dan hanya berdasarkan cerita kosong seorang saksi istimewa M Nazaruddin," kata Anas.
Pelatih Kiper Persebaya Surabaya Suntikan Semangat untuk Ernando Ari


Fakta-fakta Anggota Polresta Manado Tewas di Mampang, Ternyata Ini Penyebabnya
Dia menambahkan, indikasi beraroma politik semakin kental ketika dalam salah satu materi tuntutan, Jaksa meminta hak politiknya yakni hak untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut.

Jadi Sorotan Media Asing, Erick Thohir Tegaskan Timnas Indonesia Akan Terus Terbang Tinggi

"Inilah sesungguhnya puncak dan sekaligus mahkota dari dakwaan dan tuntutan politik JPU," ujar Anas.


Anas menyebut tuntutan yang diberikan oleh Jaksa terhadapnya sangat lengkap, berat dan di luar akal sehat. Dinilai lengkap karena terdiri gabungan dari hukuman badan, uang pengganti perampasan aset, denda dan pencabutan hak sipil. Berat karena tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan yang sudah terbuka di depan publik.


"Di luar akal sehat karena tidak bisa dibedakan dari ekspresi kemarahan, kebencian dan kezaliman," kata Anas. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya