Bambang-KPK: Monas Seolah Dilupakan Anas

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sependapat dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum atas Anas Urbaningrum. Termasuk, tuntutan hukuman tambahan yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa pidana tambahan untuk pencabutan hak politik itu diperbolehkan sesuai undang-undang.

"Hukuman tambahan dalam KUHP dan UU tindak pidana korupsi membolehkan dilakukan pencabutan hak memilih dan dipilih," kata Bambang melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu 24 September 2014.

Bambang juga menjamin, Anas tidak diistimewakan dan diperlakukan sama dengan terdakwa korupsi lainnya seperti Djoko Susilo, Ratu Atut, Rusli Zainal serta Akil Mochtar. "Yang juga diminta untuk dicabut hak dipilih dan memilihya," katanya.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan, pihaknya sebagai penegak hukum, bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti serta pembuktian.

"JPU KPK bukan orang politik sehingga kami tidak mau bermain-main dan ditarik-tarik dengan pernyataan dan sinyalemen yang bersifat politis yang berulangkali dikemukakan oleh Anas dan kelompoknya yang memang politikus," tutur dia.

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta


Berdasarkan hal tersebut, Bambang mengungkapkan bahwa Jaksa tidak akan membuat pernyataan yang bersifat politis, termasuk melakukan tindakan politisasi yang dinilai Bambang sering dilakukan Anas.

Bambang menambahkan, KPK kini mengingatkan Anas mengenai pernyataan sesumbarnya yang mengatakan jika terbukti korupsi 1 rupiah saja. "Tapi kini Monas seolah sudah dilupakannya," imbuh Bambang. (ita)

Baca juga:

Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23
Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kediamannnya.

Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah

Artikel yang memuat berita terkait penangkapan Rio Reifan itu menjadi salah satu dari empat artikel dengan jumlah pembaca paling tinggi di kanal Showbiz VIVA.CO.ID

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024