Antasari Terkait Pembunuhan Direktur BUMN

Jasman Bantah Lampaui Kewenangan

VIVAnews - Juru bicara Kejaksaan Agung membantah telah lampaui kewenangan saat membacakan status tersangka Antasari Azhar (AA) dalam kasus penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, kemarin.

"Kami (Kejaksaan) hanya membacakan surat pencekalan yang diteruskan dari Mabes Polri," kata Jasman saat dihubungi VIVAnews, Sabtu 2 Mei 2009.

Ia menjelaskan pada 30 April 2009, Kejaksaan menerima surat permohonan cekal ke Jaksa Muda Pidana Intelijen. "Karena pencekalan harus melalui Jamintel, tidak bisa langsung dari Mabes ke Imigrasi," kata dia.

Isinya, kata dia, Mabes Polri meminta agar jamintel mencekal Antasari Azhar yang juga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyidikan kasus penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. "Di surat itu tercantum AA berstatus tersangka/saksi," ungkap Jasman.

Arti saksi itu? "Bisa saja dia saksi untuk BAP tersangka lain," jelasnya.

Dalam jumpa pers, KPK berpegang pada surat panggilan dari Mabes Polri sebagai penyidik kasus penembakan itu. Menurut Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, Antasari masih dipanggil dengan status saksi.

Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23
sorot gempa bumi - Lanskap kawasan Monas Jakarta

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta

BPBD DKI mengungkap tiga sumber ancaman gempa di wilayah DKI Jakarta dan pengungkapan sumber ancaman tersebut sebagai upaya untuk memitigasi bencana.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024