SBY Disambut Spanduk "Terima Kasih SBY"

Susilo Bambang Yudhoyono
Sumber :
  • VIVAnews/Alfin Tofler
VIVAnews - Pemandangan tidak biasa terlihat di gedung Sekretariat Negara. Para mantan menteri yang biasanya menggunakan mobil dinas kini harus menumpang bus dari gedung DPR/MPR RI ke gedung Sekretariat Negara.

Para mantan menteri yang diangkut dengan menggunakan dua buah bus ini tiba di gedung sekretariat negara pada pukul 11.45 WIB. Namun karena parkir di setneg dipenuhi mobil-mobil pengunjung, para mantan menteri ini terpaksa harus berjalan kaki hingga ke tempat jamuan makan siang bersama Susilo Bambang Yudhoyono.

Terlihat dalam rombongan tersebut ada mantan menteri kelautan dan perikanan, Syarif Tjitjip Soetardjo, mantan menteri Bappenas, Armida Alisjahbana, mantan menpan, Azwar Abubakar, mantan mendikbud, M Nuh dan mantan menteri pekerjaan umum, Djoko Kirmanto.

Selain itu, ada pula mantan mensos, Salim Assegaf, mantan menkeu, M Chatib Basri, mantan menteri luar negeri, Marty Natalegawa, dan juga mantan menko perekonomian, Chairul Tandjung.

Mereka langsung memasuki lantai dua setneg. Tidak lama setelah para mantan menteri datang, SBY pun tiba.

Mobil yang digunakan SBY pun telah berganti. Bukan lagi mobil RI 1 seperti yang selama 10 tahun belakangan ia gunakan. Kini ia menggunakan mobil Mercy dengan nomor pelat B 1285 RFT.

SBY keluar dari mobilnya disambut oleh para penghuni setneg yang membawa spanduk bertuliskan terima kasih SBY.

"Terima kasih semuanya," kata SBY setelah keluar dari mobilnya dan masuk ke setneg.
Diduga Amankan Mafia Pailit, Oknum Jaksa di Jatim Dilaporkan ke Jaksa Agung

Setelah ini direncanakan SBY akan menerima Jokowi dan mengantarkannya ke Istana Negara dan menyaksikan upacara militer. (ren)
Sambut World Water Forum, Ditjen Imigrasi Permudah Visa hingga Siapkan Jalur Khusus
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi

Jawaban Menohok Kejagung soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Aset milik Harvey Moeis ataupun istrinya Sandra Dewi dipastikan bakal disita Kejaksaan Agung (Kejagung) apabila dalam harta itu terindikasi hasil tindak pidana korupsi.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024