Sumber :
- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews
- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa Joko Widodo (Jokowi), terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan petinggi Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa.
"Ya (Jokowi) sudah diperiksa dan berkasnya juga sudah rampung dan ada di Kejaksaan Agung," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius, di Jakarta, Kamis 30 Oktober 2014.
Baca Juga :
Top Trending : Aksi Turis Bali Ceburkan Motor ke Kolam Renang hingga Marselino Jadi Tumbal
Kasus Obor Rakyat memang sempat mengambang, karena penyidik sulit mencocokan jadwal pemeriksaan korban atau Jokowi, lantaran kesibukannya sebagai calon presiden. Selama masa pemilu, Obor Rakyat diduga telah menuliskan pemberitaan yang tidak seimbang.
Oleh karena itu, Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis di majalah itu, Dharmawan Sepriyosa ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 310 dan Pasal 311, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP. (adi)
Halaman Selanjutnya
Oleh karena itu, Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis di majalah itu, Dharmawan Sepriyosa ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 310 dan Pasal 311, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP. (adi)