Sumber :
- ANTARA/Irsan Mulyadi
VIVAnews -
Pemberlakuan Komunitas Ekonomi ASEAN 2015 akan membuat seluruh negara peserta untuk bersiap diri. Salah satunya adalah rencana kebijakan penerbangan terbuka atau Open Sky Policy di Asia Tenggara.
Kebijakan untuk membuka wilayah udara untuk penerbangan, khususnya penerbangan komersil, sesama negara anggota ASEAN tersebut akan menjadi salah satu pendorong pertumbuhan percepatan ekonomi di negara ASEAN.
Baca Juga :
Pelaku Penusukan Imam Musala di Kedoya Ditangkap
"Berbeda dengan Eropa, di mana transportasi angkutan darat masih dapat diandalkan secara efisien untuk menghubungkan antar negaranya," ujar Maria.
Namun demikian, hingga saat ini Indonesia belum meratifikasi perjanjian ASEAN Open Sky Policy 2015. Kebijakan ini akan diberlakukan di lima bandar udara internasional di Indonesia, yakni Jakarta, Bali, Medan, Surabaya dan Makassar tersebut. Namun masih dalam tahap penggodokan.
"Ada kemungkinan akan terlambat dari kesepakatan yang ditentukan," ujarnya.
Kebijakan penerbangan terbuka ini berakibat minimnya peraturan, kesepakatan dan campur tangan dari pemerintah. Karena itu, hal ini akan memungkinkan bebasnya pesawat komersil ASEAN untuk terbang ke bandar udara manapun di ASEAN dengan batasan-batasan yang sangat minim.
Meleburnya batasan tersebut akan membebaskan pesawat untuk mengangkut jumlah penumpang dan frekuensi untuk masuk ke sejumlah bandara akan jauh lebih fleksibel. "Pesawat domestik pun akan bebas untuk beroperasi di negara ASEAN lainnya selayaknya negara sendiri," kata Maria. (ren)
Rendy Wicaksana/Jakarta
Halaman Selanjutnya
Namun demikian, hingga saat ini Indonesia belum meratifikasi perjanjian ASEAN Open Sky Policy 2015. Kebijakan ini akan diberlakukan di lima bandar udara internasional di Indonesia, yakni Jakarta, Bali, Medan, Surabaya dan Makassar tersebut. Namun masih dalam tahap penggodokan.