Hakim Tak Masalah Kolom Agama Dikosongkan

ilustrasi KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Noveradika
VIVAnews -
BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memperbolehkan semua warga negara yang memiliki agama atau kepercayaan di luar 6 agama resmi yakni Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha dan Konghucu, untuk mengosongkan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk. Lantas, bagaimana nantinya seorang saksi di pengadilan ketika akan disumpah?

Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23

Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sutio Jumagi Akhirno, menyebutkan bahwa pengosongan kolom agama pada KTP tidak akan menjadi masalah ketika seorang saksi akan diambil sumpah sebelum memberikan keterangan.
Zaidul Akbar Bocorkan Resep Kaldu Ajaib dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan


"Nggak masalah kalau di pengadilan," kata Sutio saat dihubungi oleh
VIVAnews,
Jumat 7 November 2014.


Dia menjelaskan, meskipun kolom agama pada KTP kosong, Majelis Hakim pasti akan memeriksa ulang identitas dari saksi yang akan diambil keterangannya sebelum disumpah menurut agama yang dianutnya. Salah satu yang akan diperiksa ulang dari saksi adalah menanyakan kembali agama yang dianutnya.


Menurut Sutio, biasanya para saksi yang dihadirkan di sidang, sudah diambil keterangannya terlebih dulu di proses penyidikan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Namun identitas saksi tetap akan diperiksa ulang lagi di sidang.


Apabila ada perbedaan keterangan terkait agama di BAP dan pengakuan saksi di sidang, menurut Sutio, yang akan diambil adalah pengakuan saksi. "Keterangan saksi adalah apa yang dia katakan di sidang," ujar dia.


Dia menambahkan, jika ada saksi yang disumpah bukan dengan cara agama yang dianutnya kemudian memberikan keterangan yang tidak benar, maka pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan keberatan. "Ada sanksi jika memang memberikan keterangan tidak benar," tegas dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya