Sumber :
- VIVAnews/ Dwi Royanto (Semarang).
VIVAnews
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menolak permohonan penangguhan penahanan mantan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.
Ketua Majelis Hakim, Antonius Widjanarko, memerintahkan Muhammad Tamzil tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, selama menjalani proses hukum.
Baca Juga :
Ada Korban Meninggal Akibat Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Perjalanan KA Terganggu
Baca Juga :
Indonesian Economy Grows 5,11 Percent in Q1 2024
Kasus tersebut juga menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan, Rusllin, dan Direktur CV Gani and Son, Abdul Gani. Mereka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane.
Dalam sidang dengan agenda eksepsi tersebut, Majelis Hakim bahkan menolak seluruh nota keberatan yang diajukan Tamzil dan kuasa hukumnya. Eksepsi dinilai tidak beralasan.
"Eksepsi tidak cukup beralasan. Surat dakwaan jaksa telah sesuai dengan dasar, sehingga berhak untuk dilanjutkan," kata Hakim Antonius Widjanarko saat membacakan amar putusan sela.
Hakim memutuskan agar perkara yang menjerat Tamzil tetap dilanjutkan. Sebab surat dakwaan yang disusun Jaksa dinilai cukup untuk dijadikan dasar persidangan, yakni telah sesuai ketentuan syarat formal dan materi pembuatan surat dakwaan.
Dalam persidangan itu, Tamzil tampak kesal terhadap sejumlah pewarta yang meliput persidangan. Bahkan, dia sempat mengatakan tidak ingin diliput.
Halaman Selanjutnya
Dalam sidang dengan agenda eksepsi tersebut, Majelis Hakim bahkan menolak seluruh nota keberatan yang diajukan Tamzil dan kuasa hukumnya. Eksepsi dinilai tidak beralasan.