Terjerat UU ITE, Ervani Minta Dukungan DPRD Bantul

Ervani
Sumber :
  • VIVAnews/Daru Waskita
VIVAnews
- Setelah menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bantul dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin 24 November 2014, Ervani Emihandayani bersama dengan suami Alfa Janto menyambangi Gedung DPRD Kabupaten Bantul. Ervani diiringi oleh puluhan warga yang hadir dan mendukungnya selama menjalani persidangan.


Tiba di Gedung DPRD Kabupaten Bantul, masa pendukung Ervani melakukan orasi. Namun, tak berlangsung lama, perwakilan warga, kuasa hukum, Ervani dan suaminya diberi kesempatan untuk bertemu dengan ketua DPRD Bantul dan perwakilan pimpinan fraksi untuk melakukan dialog di ruang ketua DPRD.


Alfa Janto kepada pimpinan DPRD dan perwakilan pimpinan fraksi yang ada di DPRD menceritakan awal mula kasus yang menimpa istrinya hingga harus berhadapan dengan hukum.


"Istri saya tidak punya maksud menghina dan hanya mencurahkan isi hatinya semata dan tidak punya maksud apa-apa," kata Alfa di hadapan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi.


Alfa Janto berharap para wakil rakyat memberikan dukungan secara moral kepada istrinya yang menjadi korban UU ITE.


"UU ITE telah membungkam kebebasan berpendapat bahkan dijadikan alat untuk memenjarakan orang yang hanya mengungkapkan isi hatinya," katanya.


Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Hanung Raharjo, mengatakan, lembaga DPRD tidak punya wewenang untuk melakukan revisi UU ITE. Namun demikian, tetap memberikan dukungan moral kepada Ervani untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.


"Memang bukan ranah kewenangan DPRD untuk melakukan revisi, karena merupakan UU. Namun, kami sepakat untuk memberikan dukungan moral," katanya.


PKB Siapkan Calon Potensial di Pilgub DKI 2024, Hasbiallah Ilyas Ungkap Kriterianya
Lebih jauh, Hanung menegaskan, DPRD juga akan berkoordinasi dengan DPRD DIY untuk mengusulkan kepada DPR atau pemerintah agar merevisi UU ITE.

Kemenparekraf Kick Off Fase Bootcamp Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) 2024, Diawali Dua Kota Ini

"Kami mendorong agar DPR atau Pemerintah segera merevisi UU ITE yang salah satu pasalnya sangat subjektif dan pasal karet," katanya lagi.
Partai Gelora Tak Sudi Jika PKS Gabung Prabowo, Begini Penjelasan Fahri Hamzah


Sementara itu, dalam putusan sela majelis hakim di PN Bantul yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulistyo M. Dwi Putro, menolak eksepsi dari pihak terdakwa dan menerima tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda memeriksa saksi-saksi.


"Silakan nanti pada sidang berikutnya yaitu pada Kamis 27 November 2014 saksi dari terdakwa dan JPU dihadirkan seluruhnya agar sidang segera selesai," katanya sebelum mengetuk palu tanda sidang selesai.


Sulistyo juga berharap persidangan dengan terdakwa Ervani segera selesai, karena salah satu majelis hakim harus menjalani pendidikan, sehingga sebelum 9 Desember 2014 sudah ada keputusan dari majelis hakim.


"Agar Ervani juga ada kepastian hukum," ujarnya.


Samsudin, kuasa hukum Ervani mengatakan, siap untuk menghadirkan minimal empat saksi yang akan meringankan kliennya. "Kami siap menghadirkannya dalam sidang mendatang," katanya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya