Emon Sang Predator Anak Dituntut 15 Tahun Penjara

Emon
Sumber :
  • tvOne/Mohamad Akasah
VIVAnews - Pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak, Andri Sobari alias Emon (24 tahun) dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa 25 November 2014.
Segera Nikahi Mahalini, Video Rizky Febian Viral Ngaku Lupa Minta Pasangan Seagama dalam Doa

Jaksa juga mengenakan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap paedofilia itu.
Keberangkatan 7 Calon Jemaah Haji Kabupaten Tangerang Tertunda

Sidang tuntutan terhadap Emon yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Prasetyo Wibowo dengan Hakim Anggota Lingga Setiawan dan Widyantitri, berlangsung tertutup.
Hasil Penelitian Sebagian Anak Muda Mengendarai Mobil Pakai Narkoba

Menanggapi tuntutan ini, pengacara Emon, M Saleh mengatakan pihaknya tidak terima karena jaksa tak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.

"Jaksa kejam karena tidak melihat yang meringankan, padahal Emon juga korban dari pelaku sebelumnya," kata dia.

Sementara Jaksa Sigit Hendradi menyatakan bahwa Emon pantas dituntut 15 tahun penjara karena perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Selain itu, dia juga meresahkan masyarakat.

Baik sebelum dan sesudah sidang Emon juga tampak tidak merasakan penyesalan dan selalu tersenyum. Sidang berikutnya akan digelar minggu depan dengan agenda pembacaan pembelaan. (one)

Mohammad Akasah/tvOne Sukabumi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya