Pollycarpus Tinggalkan Lapas Sukamiskin Naik Taksi

Pollycarpus bebas
Sumber :
  • Jhon Hendra/tvOne
VIVAnews
- Terpidana kasus pembunuham aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, akhirnya meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Sabtu 29 November 2014.


Pollycarpus yang mengenakan kaos oblong dan kaca mata hitam itu meninggalkan lapas sekitar pukul 15.15 WIB, dengan menggunakan sebuah taksi.


Begitu ke luar pintu lapas, Pollycarpus langsung dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media yang sudah lama menunggu di depan pintu lapas. Awalnya, dia enggan meladeni pertanyaan wartawan, tapi akhirnya Polly bersedia memberikan pernyataan.


Mantan pilot Garuda itu menghirup udara bebas setelah pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Menteri Hukum dan HAM. Saat ditanya mengenai ada pihak-pihak yang tidak puas dengan pembebasan bersayaratnya, Polly menegaskan semua sudah sesuai prosedur yang ada.


"Prosesnya sudah sesuai prosedur hukum," ujar Pollycarpus.


Setelah meladeni beberapa pertanyaan wartawan, Pollycarpus yang dikawal beberapa petugas kepolisian bergegas menuju sebuah taksi berwarna biru yang telah menunggunya. Ia duduk di bangku belakang tepat di belakang sopir taksi.


Belum jelas ke mana Pollycarpus akan pergi bersama taksi tersebut. Tak lama berselang, taksi yang ditumpanginya pergi meninggalkan Lapas Sukamiskin.


Cek Hotel dan Bus Jemaah di Makkah, Menag Optimistis akan Bisa Beri Layanan Terbaik
"Saya tidak bersalah. Saya tidak membunuh Munir," ucapnya.

Terpopuler: Harga iPhone di iBox Naik, Modus Peretasan WhatsApp dari Facebook

Pollycarpus Budihari Priyanto sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Munir Said Thalib dan dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kata Kepala Bea Cukai Purwakarta Dituding Punya Harta Fantastis


Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana penjara 20 tahun Pollycarpus hingga menjadi 14 tahun bui pada 2013 lalu. (one)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya